SKT Ditahan Kepala Desa Ratusan Warga Geruduk Kantor Camat STM Hilir dan Berakhir Ricuh

STM Hilir, desernews.com
Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK) berunjukrasa di Kantor Camat STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Senin (6/7/2026).
Aksi ratusan orang itu berakhir ricuh. Sebab Kepala Desa Talapeta, Manase Barus meninggalkan lokasi sebelum berita acara hasil dialog ditandatangani.
Kedatangan massa menuntut kejelasan mengenai Surat Keterangan Tanah (SKT) milik almarhumah Sinik Beru Ginting yang disebut masih berada dalam penguasaan Pemerintah Desa Talapeta selama lebih dari dua tahun.
Setibanya di Kantor Camat STM Hilir, massa sempat tertahan di pintu gerbang kantor karena tertutup. Setelah melalui perdebatan, perwakilan AMPK akhirnya diterima untuk berdialog bersama pihak kecamatan dan Pemerintah Desa Talapeta.
Dalam dialog tersebut, Kepala Desa Talapeta, Manase Barus, mengakui SKT berada di tangan pemerintah desa. Menurutnya, dokumen tersebut belum dikembalikan karena dirinya belum mengetahui pihak yang berhak menerimanya. Ia juga berjanji akan menyerahkan kembali SKT tersebut pada pekan depan.
Namun, sebelum notulen atau berita acara hasil pertemuan ditandatangani seluruh pihak, Manase Barus meninggalkan lokasi. Tindakan itu memicu kekecewaan massa yang menilai kepala desa tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan.
Akibatnya massa meluapkan kekecewaan kepada Camat STM Hilir, Sandi Sihombing. Massa menilai pihak kecamatan belum menjalankan fungsi koordinasi dan penyelesaian persoalan secara optimal.
Selain menyoroti persoalan SKT, AMPK juga menyampaikan aspirasi terkait sejumlah usulan pembangunan dari desa-desa di Kecamatan STM Hilir. Menurut mereka usulan tersebut belum diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Ketua Umum AMPK, Rahman JP Hutabarat, mengatakan penahanan dokumen tanpa kejelasan telah menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
“Sudah lebih dari dua tahun SKT itu berada di tangan kepala desa. Mengapa sampai sekarang belum dikembalikan Apa dasar hukumnya ditahan. Untuk kepentingan apa masih disimpan. Kalau memang proses administrasi tidak bisa dilanjutkan, seharusnya dokumen dikembalikan kepada pihak yang menyerahkannya,” ujar Rahman.
Menurut Rahman, persoalan bermula saat Nuah Barus menyerahkan SKT milik almarhumah Sinik Beru Ginting kepada Desa Talapeta melalui Kaur Pemerintahan, Cipta Tarigan.
Dokumen tersebut diserahkan sebagai persyaratan pengurusan pemecahan surat setelah terjadi transaksi jual beli tanah antara Sinik Beru Ginting dan Sakti Barus pada Januari 2024.
Sekitar dua minggu setelah berkas diajukan, Sinik Beru Ginting meninggal dunia sehingga proses pemecahan surat tidak dapat dilanjutkan. Meski demikian, SKT belum pernah dikembalikan hingga saat ini.
Rahman menilai persoalan tersebut perlu segera diselesaikan karena menyangkut dokumen penting yang memiliki nilai administrasi dan hukum.
Menurutnya, keterlambatan pengembalian dokumen berpotensi menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Sementara itu, Nuah Barus menjelaskan almarhumah Sinik Br Ginting merupakan bibinya yang memiliki lahan sekitar 18.000 meter persegi. Dari luas tersebut, sekitar 6.000 meter persegi telah dijual kepada putranya, Sakti Barus.
Ia mengaku seluruh proses jual beli telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk pengukuran lahan oleh pemerintah desa dan penandatanganan dokumen oleh para pemilik tanah yang berbatasan langsung.
“Setelah surat jual beli selesai dibuat, kami menyerahkan surat jual beli dan SKT kepada Kepala Desa Talapeta untuk diproses pemecahan surat di kecamatan. Namun setelah bibi kami meninggal dunia, proses tersebut dihentikan. Yang dikembalikan hanya surat jual beli, sedangkan SKT sampai hari ini belum kami terima kembali,” katanya.
Nuah juga mengaku telah beberapa kali meminta pengembalian dokumen tersebut. Bahkan, dua kali proses mediasi telah dilakukan, namun hingga kini belum menghasilkan penyelesaian.
Kepala Desa Talapeta, Manase Barus, membenarkan SKT atas nama Sinik Br Ginting pernah diserahkan kepada pemerintah desa untuk keperluan pemecahan surat.
Menurutnya, proses administrasi terhenti setelah pemilik tanah meninggal dunia. Ia beralasan belum mengetahui siapa pihak yang berhak menerima kembali dokumen tersebut karena belum ada kejelasan mengenai ahli waris almarhumah.
“SKT itu pernah diserahkan kepada pemerintah desa untuk proses pemecahan surat. Namun prosesnya tidak selesai karena pemiliknya meninggal dunia. Sampai saat ini saya belum mengetahui siapa yang berhak menerima kembali dokumen tersebut,” ujar Manase.(01/DN)




