Masyarakat Dua Koto Didorong Bersatu Wujudkan MAS Andilan Menjadi Madrasah Negeri

Pasaman, deserbews.com
Harapan masyarakat Kecamatan Dua Koto untuk menjadikan Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Andilan berstatus negeri semakin terbuka.
Namun, terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi secara bersama-sama, salah satunya penyediaan lahan pertapakan sekolah dengan status hibah dan luas yang setara dengan lahan MAS Andilan saat ini, yakni sekitar setengah hektare.
MAS Andilan yang berada di Kampung Pote, Andilan, Nagari Simpang Tonang Selatan, selama ini dinilai memiliki posisi yang sangat strategis untuk pengembangan pendidikan.
Selain berada di kawasan yang relatif aman dari ancaman bencana banjir maupun longsor, lokasi sekolah juga memiliki area yang cukup representatif untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan di wilayah utara Kabupaten Pasaman.
Dalam upaya mewujudkan perubahan status menjadi madrasah negeri, masyarakat diharapkan dapat bersama-sama mencari dan menyediakan lahan pengganti yang nantinya akan disertifikatkan sebagai tanah hibah.
Langkah ini diperlukan karena berdasarkan ketentuan yang berlaku, lahan yang digunakan untuk pembangunan dan pengembangan fasilitas pendidikan negeri harus memiliki status hibah, bukan wakaf.
Permasalahan ini muncul karena lahan yang saat ini menjadi lokasi MAS Andilan berstatus tanah wakaf. Berdasarkan penjelasan dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Pasaman, perubahan status tanah wakaf pada prinsipnya tidak diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang menyebutkan bahwa harta benda wakaf yang telah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, maupun dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Meski demikian, regulasi juga memberikan ruang pengecualian. Dalam Pasal 41 Undang-Undang yang sama dijelaskan bahwa perubahan status harta benda wakaf dapat dilakukan apabila digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah.
Selain itu, pelaksanaannya hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri Agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Bahkan, harta benda wakaf yang diubah statusnya wajib ditukar dengan harta benda lain yang manfaat dan nilai ekonominya sekurang-kurangnya sama dengan aset wakaf semula.
Oleh karena itu, dukungan seluruh elemen masyarakat menjadi faktor penting dalam mempercepat terwujudnya cita-cita tersebut. Tokoh masyarakat, alim ulama, perantau, pemerintah nagari, wali nagari, camat, hingga seluruh pemangku kepentingan di Kecamatan Dua Koto diharapkan dapat duduk bersama mencari solusi terbaik terkait penyediaan lahan pengganti yang memenuhi ketentuan hukum.
Apabila persyaratan tersebut dapat dipenuhi secara gotong royong dan melalui kesepakatan bersama, peluang MAS Andilan untuk segera bertransformasi menjadi Madrasah Aliyah Negeri akan semakin besar.
Kehadiran madrasah negeri di Kecamatan Dua Koto diyakini akan menjadi tonggak penting dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan keagamaan bagi generasi muda serta mendukung pemerataan layanan pendidikan di Kabupaten Pasaman.
Dengan semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap masa depan pendidikan anak-anak daerah, masyarakat Dua Koto diharapkan mampu mewujudkan impian besar yang telah lama dinantikan, yakni berdirinya Madrasah Aliyah Negeri di kawasan Andilan sebagai pusat pendidikan Islam yang maju dan berkelanjutan.(H.Eddi Gultom)




