Daerah

Oknum PPTK Renovasi Puskesmas Negeri Lama Diperiksa Kejari Labuhan Batu

Penampakan saat sedang pekerjaan renovasi Puskesmas Negeri Lama berlangsung.

Labuhan Batu, desernews.com
Renovasi gedung Puskesmas
Negeri Lama Kecamatan Billah Hilir Kabupaten Labuhan Batu Tahun yang menelan biaya Rp 7 Miliar lebih diduga dikerjakan asal-asalan.

Kabarnya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Labuhan Batu, lndera Agusman Masyhur Sinaga telah dipanggil
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhan Batu.

Namun perkembangan kasus ini terkesan lamban. Oknum PPTK disebut-sebut “dilindungi” oknum Kejatisu sehingga penyidikannya seperti jalan di tempat.

Informasi diperoleh menyebutkan, pekerjaan renovasi tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2021.

Pekerjaan dimulai Juni 2023 dan selesai Desember 2023. Dalam papan proyek tertulis pelaksana pekerjaan CV Jasa Mandiri Bersama dengan pagu sebesar Rp 7.277.896.000,-.

Karenanya warga berharap agar Kejari Labuhan Batu mampu mengungkap kasus dugaan penyelewengan renovasi gedung Puskesmas Negeri Lama tersebut yang melibatkan oknum PPTK.

“Kita akan mengawal kasus ini. Kita akan surati Kejatisu dan Kejagung terkait dugaan korupsi tersebut. Sehingga oknum PPTK mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga melakukan penyelewengan terhadap renovasi gedung puskesmas itu,”ujar Aspin Sitorus, Ketum DPP LSM NGO Sanpan RI
(Solidaritas Negeri Pemantau Aset Negara Republik Indonesia) saat dikonfirmasi, Kamis (27/12/24).

lndera Agusman Masyhur Sinaga pernah mengikuti uji kompetensi untuk menduduki jabatan Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Labuhan Batu.

Dia bersama 8 calon pimpinan tinggi pratama Pemkab Labuhan Batu menjalani uji wawancara di Medan.

Dikonfirmasi terkait hal ini,
lndera Agusman Masyhur Sinaga langsung mematikan sambungan teleponnya begitu mendengar yang menghubunginya wartawan terkait proyek renovasi Puskesmas Negeri Lama. (01/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close