Kapolda Ancam Pelaku Penimbun BBM dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001

Banda Aceh, desernews.com
Kapolda mengingatkan bagi pelaku penimbunan BBM dengan pasal 55 undang-undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda paling banyak Rp 60 Milyar. Hal itu disampaikan Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah M.M kepada wartawan melalui Kabidhumas Polda Kombes Pol Joko Krisdianto S.I.K di Banda Aceh, 6 Februari 2026.
Kapolda Menghimbau masyarakat untuk tidak menimbun BBM berlebihan atau Panik, karena Pertamina menjamin pasokan BBM di Wilayah Aceh dipastikan dalam kondisi Aman dan distribusinya berjalan normal.
Kapolda tentang beredar Informasi di tengah masyarakat mengenai 20 hari ketersediaan BBM, ini bukan menunjukkan batas pasokan BBM, tetapi cadangan operasional yang disiapkan untuk menjaga stabilitas distribusi.
“Pertamina telah menyampaikan bahwa angka 20 hari cadangan operasional BBM itu cukup, bahkan secara kapasitas penyimpanan, pasokan BBM dapat menampung hingga 25 hari sampai 26 hari,” ujar Kapolda Aceh.
“Stok BBM di Aceh dalam kondisi aman, masyarakat diminta untuk tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi sesat yang dapat menimbulkan kekhawatiran yang berlebihan,” sambungnya.
Kepada masyarakat, Kapolda Menghimbau untuk tidak membeli berlebihan, apalagi menimbun dapat berurusan dengan Hukum.
Untuk memastikan kelancaran distribusi energi tersebut Kapolda Aceh terus berkoordinasi dengan pihak terkait, selain itu pihak kepolisian juga melakukan langkah langkahnya preventif dengan memberikan pengamanan di sejumlah SPBU dan meningkatkan patroli guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Kapolda Aceh juga menegaskan, bagi penjual BBM eceran pinggir jalan di atas harga normal itu sudah masuk katagori Ilegal yang dapat merugikan orang lain.
Diakhir, Kapolda mengajak seluruh masyarakat untuk tidak panik buying yang dapat meresahkan masyarakat.(T. Jamaluddin)




