DaerahPilihan

Pengurusan Balik Nama Sertipikat di BPN Tebing Tinggi Dinilai Cepat dan Ramah oleh Warga

BPN Tebing Tinggi
Pengurusan Balik Nama Sertipikat di BPN Tebing Tinggi Dinilai Cepat dan Ramah oleh Warga

Tebing Tinggi, Desernews.com
Pelayanan administrasi pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tebing Tinggi kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah seorang warga, Jelas Samuel Siahaan, mengaku merasakan langsung kemudahan saat mengurus proses balik nama sertipikat tanah di kantor tersebut.

Menurut Jelas Samuel Siahaan, proses pengurusan yang dijalaninya berlangsung dengan baik dan tidak menemui kendala berarti. Ia menilai pelayanan yang diberikan petugas BPN Tebing Tinggi berjalan cepat dan tidak berbelit-belit, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengurus kebutuhan administrasi pertanahan.

“Saya mengurus balik nama sertipikat di BPN Tebing Tinggi dan menurut saya prosesnya cepat, tidak ribet, serta para pegawainya memberikan pelayanan yang baik dan ramah,” ujar Jelas Samuel Siahaan.

Ia mengatakan pelayanan yang mudah dipahami serta sikap petugas yang komunikatif menjadi nilai tambah tersendiri bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan. Menurutnya, pelayanan yang responsif dan ramah dapat memberikan rasa nyaman bagi masyarakat selama proses administrasi berlangsung.

Pelayanan publik yang efektif dan efisien menjadi salah satu hal yang diharapkan masyarakat, terutama dalam urusan administrasi pertanahan yang sering kali membutuhkan ketelitian dan kelengkapan dokumen. Kehadiran pelayanan yang cepat dan jelas dinilai dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah.

Pengalaman yang disampaikan Jelas Samuel Siahaan tersebut menjadi salah satu gambaran mengenai pentingnya kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam mendukung kemudahan akses layanan administrasi pertanahan.

Dengan pelayanan yang dinilai baik, diharapkan masyarakat semakin mudah dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi pertanahan secara tertib dan sesuai prosedur yang berlaku. (Red/BS/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Close
Close