DaerahPeristiwaPilihan

Kantah Tebing Tinggi Perkuat Mitigasi Risiko Layanan Ukur dan Pemetaan

Kantah Tebing
Kantah Tebing Tinggi Perkuat Mitigasi Risiko Layanan Ukur dan Pemetaan

Tebing Tinggi, Desernews.com
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tebing Tinggi melalui Seksi Survei dan Pemetaan menggelar rapat internal guna membahas petunjuk teknis (juknis) mitigasi risiko serta implementasi Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Hambatan Layanan Pengukuran dan Pemetaan, Senin (9/2/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas dan ketepatan layanan pertanahan kepada masyarakat.

Rapat internal tersebut difokuskan pada penguatan pemahaman aparatur terhadap standar operasional prosedur, identifikasi potensi risiko dalam proses pengukuran bidang tanah, hingga strategi percepatan penyelesaian hambatan layanan yang selama ini kerap menjadi keluhan pemohon. Pembahasan juknis mitigasi risiko dinilai penting untuk meminimalkan kesalahan teknis, tumpang tindih data, serta potensi sengketa batas tanah.

Selain itu, Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 menjadi acuan utama dalam merumuskan langkah penyelesaian berbagai kendala administratif maupun teknis di lapangan, mulai dari keterbatasan dokumen pendukung, perbedaan data spasial, hingga hambatan koordinasi antarinstansi. Melalui forum internal ini, setiap petugas diharapkan memiliki persepsi dan langkah kerja yang seragam dalam menangani permohonan layanan ukur dan pemetaan.

Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari evaluasi berkala terhadap kinerja layanan Seksi Survei dan Pemetaan, khususnya dalam memastikan proses pengukuran berjalan tepat waktu, akurat, dan sesuai ketentuan. Penguatan mitigasi risiko dipandang sebagai fondasi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan.

Dengan dilaksanakannya rapat internal ini, Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi menargetkan terciptanya sistem layanan pengukuran dan pemetaan yang lebih responsif, transparan, dan profesional, sekaligus meminimalkan potensi hambatan yang dapat memperlambat penyelesaian berkas masyarakat. (Red/BS/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close