Advertisement

Seorang “BD” Dibekuk Satres Narkoba Polres Palas di Desa Tapian Nauli 

Tersangka bandar Narkotika jenis daun ganja kering berinsial SH bersama barang bukti 5 hal daun ganja kering menjalani pemeriksaan diruang Satres Narkoba Polres Padanglawas .

Palas,ndesernews.com 

Seorang bandar narkoba jenis daun ganja kering berinsial SH(43) warga Desa Tapian Nauli ,Kecamatan Ulu Barumun,Kabupaten Padanglawas (Palas) ,Jumat (29/1/2021) pukul 22.00 WIB .

Menindak lanjuti informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah di Desa Tapian Nauli sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis daun ganja kering .

Menerima inforamasi tersebut , peronel Satres Narkoba Polres Padanglawas melakukan penyelidikan dan berhssil menangkap SH sebagai bandar narkoba

Kapolres Padanglawas, AKBP Jarot Yusviq Andito.SIK melalui Kasat Narkoba AKP Agus Butar -Butar .SH mengatakan,pada saat SH yang diduga sebagai bandar narkoba berada didalam rumahnya kangung kita grebek dan berhasil.menangkapnya .

Kata Agus ,dari dalam rumah saat kita lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti lima bungkus  plastik besar yang dilakban warna kuning berisikan narkotika jenis daun ganja kering seberat 4,6 kg .

Selain lima bungkus besar yang berisikan narkotika ,juga ditemukan satu bungkus plastik asoy warna hitam yang isinya bin ganja kering ,terang Agus

Selanjutnya SH bersama barang bukti narkotika digiring ke Mapolres Padanglawas untuk menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan narkotika jenis daun ganja kering tersebut .

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUP Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau paling berat hukuman mati ,”pungkas AKP Agus (ISN/DN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih