Seorang “BD” Dibekuk Satres Narkoba Polres Palas di Desa Tapian Nauli
![](https://desernews.com/wp-content/uploads/2021/01/SAVE_20210130_134600.jpg)
Palas,ndesernews.com
Seorang bandar narkoba jenis daun ganja kering berinsial SH(43) warga Desa Tapian Nauli ,Kecamatan Ulu Barumun,Kabupaten Padanglawas (Palas) ,Jumat (29/1/2021) pukul 22.00 WIB .
Menindak lanjuti informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah di Desa Tapian Nauli sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis daun ganja kering .
Menerima inforamasi tersebut , peronel Satres Narkoba Polres Padanglawas melakukan penyelidikan dan berhssil menangkap SH sebagai bandar narkoba
Kapolres Padanglawas, AKBP Jarot Yusviq Andito.SIK melalui Kasat Narkoba AKP Agus Butar -Butar .SH mengatakan,pada saat SH yang diduga sebagai bandar narkoba berada didalam rumahnya kangung kita grebek dan berhasil.menangkapnya .
Kata Agus ,dari dalam rumah saat kita lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti lima bungkus plastik besar yang dilakban warna kuning berisikan narkotika jenis daun ganja kering seberat 4,6 kg .
Selain lima bungkus besar yang berisikan narkotika ,juga ditemukan satu bungkus plastik asoy warna hitam yang isinya bin ganja kering ,terang Agus
Selanjutnya SH bersama barang bukti narkotika digiring ke Mapolres Padanglawas untuk menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan narkotika jenis daun ganja kering tersebut .
“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUP Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau paling berat hukuman mati ,”pungkas AKP Agus (ISN/DN)