Daerah

Gelapkan Uang Hasil Penjualan, Pegawai Indomaret Dijemput Polisi dari Aceh

Tersangka A saat diamankan di Polsek Mardingding (Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Salah seorang pegawai PT. Indomarco Prismatama, Gerai Minimarket Indomaret di Desa Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib.

Pasalnya, A (22) nekat menggelapkan uang hasil penjualan barang sebesar 30.223.8 ratus ribu (Tiga puluh juta dua ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus) sehingga PT.Indarco Prismatama Gerai Minimarket Indomaret mengalami kerugian.

Atas perbuatannya, A warga Desa Kampung Baru Kecamstan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh ini terpaksa berhenti bekerja dan masuk penjara nginap gratis lagi di sel Polsek Mardinding sembari menunggu pelimpahan berkasnya ke JPU.
Dijelaskan Kapolres Karo
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kapolsek Mardingding AKP Donal Tambunan, S.H, penangkapan pelaku berinisial A atas adanya laporan dari PT. Indomarco Prismatama dan langsung dilakukan penyelidikan.

Dijelaskannya, awal diketahuinya penggelapan dilakukan A pada hari Senin (17/9/2023) beberapa hari lalu sekira jam 10:00 wib, salah satu karyawan Indomaret, Alfajri Kabeakan (22) mengecek isi brankas hasil uang penjualan.

Seharusnya didalam brankas itu ada uang sebesar tigapuluh juta dua ratus dua puluh tiga delapan ratus rupiah, ternyata tidak ada sama sekali.

Ketika dipertanyakan,A yang dipercayakan sebagai kepala PT Indomarco Pristama Indomaret itu,dia mengaku telah mengambilnya dan uangnya sudah habis digunakannya.

“Sudah tau salah, A bukannya ada niatnya untuk mengembalikan uang tersebut,malahan cicing ke Aceh, sehingga PT. Indomarco Prismatama melaporkan kejadian penggelapan ke Mapolsek Mardinding.”Jelasnya kepada wartawan, Rabu (20/9/2023)

Disambungnya lagi, setelah dilakukan penyelidikan keberadaan A diketahui sehingga dilakukan koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Aceh dan mengirimkan Data DPO, sehingga A berhasil diamankan dari Kelurahan Kajhu Desa Baet Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh.

“Saat ini A, sudah kita tahan di RTP Polsek Mardingding dalam proses sidik,A dijerat dengan pasal 374 subs 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara tentang tindak pidana penggelapan.” Jelas Kapolsek.(FS-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close