Gegara 9 Janjang Sawit Berujung Penjara
Lubuk Pakam, dessernews.com
Gegara 9 tandan sawit, AS (31) berurusan dengan petugas Kepolisian. Pria yang beralamat Jalan Bandar Labuhan, Desa Dagang Kerawang, Dusun III, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang ditangkap sekurity kebun PT PP Lonsum, Kamis (22/10/2020).
Informasi dihimpun, sekira pukul 02.15 wib, AS mengambil 9 tandan buah ksawit milik PT PP Lonsum dari TPH (tempat penyimpanan hasil) yang berada di Desa Sei Merah, Dusun III, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang Divisi I areal perkebunan PT PP Lonsum.
Saat membawa 9 tandan sawit menggunakan becak mesin keluar dari areal perkebunan, AS dipergoki sekurity yangsedang berpatroli dan langsung mengamankannya berikut barang bukti 9 tandan sawit. Kemudian petugas sekurity meneruskannya ke Polresta Deli Serdang.
Kasat Rerskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus, Jumat (23/10/20) membenarkan AS sudah diamankan.
“Benar, tersangka AS sudah kita amankan dan selanjutnya akan dilakukan proses penyidikan di Mapolresta Deli Serdang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,”ujarnya.
Pelaku, sambung Kasat, dijerat dalam Pasal 107 jo Pasal 111 UU No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara. (03/DN)