Advertisement

Dua Tersangka Pelaku Pemerkosa Siswi SMK Diciduk Polresta Deli Serdang

Paparan kasus pemerkosaan siswi SMK yang dilakukan oleh 7 pelaku di Mapolresta Deli Serdang.

Lubuk Pakam, desernews.com
Dua dari 7 pemerkosa siswi kelas I di salah satu SMK Deli Serdang berhasil dibekuk Tekab Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. Keduanya berinisial R (18) warga Desa Naga Rejo, Kecamatan Galang dan LAM (19) warga Dusun I, Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

Sedangkan 5 pelaku lagi berinisial M (24) warga Desa Bandar Dolok Kecamatan Pagar Merbau, YS (21), RR (23), I (24) dan LAT (22) warga Desa Nagarejo, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang masih diburon polisi.

Perbuatan cabul para pelaku terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/380/VII/2020/SU/Resta DS, tanggal 27 Juli 2020 atas nama pelapor Murniati.

Korban berinisial DH (16) siswi kelas I SMK warga Desa Nagarejo Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Sebanyak 4 kali para pelaku menggagahi korban pada waktu berbeda. Pertama kali korban dicabuli para pelaku sekira Januari 2020 di Desa Bandar Dolok Kecamatan Galang.

Perbuatan kedua dilakukan awal Februari 2020 di Desa Bandar Dolok, Kecamatan Galang. Dan untuk ketiga kalinya, Februari tahun 2020 di Desa Bandar Dolok Kecamatan Galang dan perbuatan keempat dilakukan pelaku terhadap korban sekitar April 2020 di Desa Nagarejo Kecamatan Galang.

Ceritanya, awal Januari 2020 sekira pukul 20.00 wib, pelaku R dan LAM menjemput korban dari rumah paman korban dan membawanh ke sebuah gubuk di Desa Bandar Dolok Kecamatan Galang.

Digubuk itu kedua pelaku bergantian menyetubuhi korban. Lalu awal Februari 2020 sekira pukul 2020, R dan LAM menjemput dan membawa korban kembali ke gubuk areal perkebunan di Desa Bandar Dolok, ditempat itu para pelaku bergantian meyetubuhi korban.

Kemudian Februari 2020 sekira pukul 20.00 wib, pelaku R dan RR menjemput korban dan membawa korban ke gubuk areal perkebunan di Desa Bandar Dolok Kecamatan Galang. Di tempat itu M dan YS sudah menunggu dan bergantian menyetubuhi korban.

“Pada April 2020 sekira pukul 20.00 wib, korban diajak pelaku ke areal pekuburan Kristen di Desa Nagarejo Kecamatan Galang dan ditempat itu I dan LAT sudah menunggu dan bergantian menyetubuhi korban,”jelas

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus didampingi Waksat Reskrim AKP Alexander Piliang, Kasubbag Humas AKP Ansari SH, Kanit PPA Dhoory Vineyara Sigiro saat paparan, Jumat (22/1/21).

Lanjut Kasat, Setelah menerima laporan pengaduan korban, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Pada 13 Agustus 2020 sekira pukul 20.00 wib, Team Unit PPA menangkap R dan pada 19 Januari 2021 sekira pukul 23.00 wib dan kemudian tekab menangkap LAM.

“Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan dijerat Pasal 81 ayat (2) subsidair pasal 82 ayat (1) jo pasal 76D, 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Perpu 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Lima pelaku masih diburon,”tambahnya. (03/DN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih