Advertisement

Propam Polresta Deli Serdang Lidik Oknum Polisi Penjual Sabu

DSS istri KA alias A

Lubuk Pakam, desernews.com

Pengamanan Internal (Paminal) Seksi Propam Polresta Deli Serdang terus melakukan penyelidikan terkait pengakuan tersangka KA alias A (42) warga Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang yang pernah beberapa bulan mengambil sabu dari oknum petugas berinisial IF alias MI.

Informasi diperoleh, tersangka Al yang ditangkap sehari sebelum penangkapan KA alias A atas kasus narkotika. Kabarnya dimintai keterangan secara lisan oleh Paminal Seksi Propam Polresta Deli Serdang. Karena sesuai pengakuan tersangka KA alias A kepada isterinya berinisial DSS (36) jika ia pernah menjual sabu dari Al dengan perantara oknum petugas IF alias MI yang berdinas di Polresta Deli Serdang.

Kasi Propam Polresta Deli Serdang Iptu Sutarjo saat dikonfirmasi, Jumat (22/1/21) siang membenarkan Al dimintai keterangan secara lisan.

“Saya tidak bisa memberikan keterangam lebih banyak. Kami melakukan penyelidikan berdasarkan pengakuan DSS yang diekspos sejumlah media terkait dugaan keterlibatan IF alias MI dalam peredaran narkoba,” sebutnya.

Sementara menurut pengakuan DSS kepada sejumlah awak media, KA alias A suaminya itu pernah beberapa bulan mengambil sabu dari oknum petugas berinisial IF alias MI. Namun KA alias A tidak tahan karena IF alias MI meminta jatah sabu dan uang. Sehingga KA alias A memilih membeli sendiri sabu ke Jalan Pancasila, Tembung, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang.

Tapi upaya melepaskan diri dari IF alias MI justru berujung penjara. Jumat (8/1/21) sekira pukul 20.00 wib, KA alias A ditangkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dan menyita 2 gram sabu.

Setelah beberapa hari KA alias A ditahan, IF alias MI malah mendatangi KA alias A. Iapun mengatakan jika KA ditangkap karena masih bersama DSS dan belum menceraikannya.

“Saat KA alias A membeli sabu dari Jalan Pancasila, Tembung, KA alias A masih komunikasi dengan IF alias MI karena masih ada sangkutan uang Rp 500 ribu kepada Al. Tapi sudah dibayar DSS melalui IF alias MI,” ujarnya. (03/DN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih