Medan

Deli Serdang–Sergai Bahas Perbedaan Peta Batas Wilayah

Ist.

Medan, desernews.com
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Zainal Abidin Hutagalung, mengikuti rapat koordinasi pembahasan batas daerah antara Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Jumat (2/10/2026).

Rapat dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Basarin Yunus Tanjung, dan dihadiri perwakilan Pemkab Serdang Bedagai.

Pembahasan mencakup batas antara Desa Paku, Kecamatan Galang, Deli Serdang, dan Desa Kotarih Baru, Kecamatan Kotarih, Sergai, dengan mengacu pada Sungai Ular dan Sungai Buaya sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 29 Tahun 2007 serta Permendagri Nomor 141 Tahun 2017.

Dalam rapat terungkap adanya perbedaan penggambaran garis batas pada peta administrasi Kementerian Dalam Negeri dan Badan Informasi Geospasial (BIG). Pemkab Deli Serdang menilai perbedaan tersebut perlu dikaji karena tidak serta-merta menunjukkan adanya perubahan batas daerah yang telah ditetapkan.

Zainal menegaskan, batas wilayah telah diatur dalam Permendagri Nomor 29 Tahun 2007 dan dilengkapi koordinat Pilar Acuan Batas Utama (PABU).

“Permasalahan yang muncul saat ini bukan terletak pada perubahan koordinat PABU, melainkan adanya perbedaan penggambaran garis batas pada peta administrasi yang mengakibatkan lokasi yang selama ini dipahami sebagai wilayah Kabupaten Deli Serdang tergambarkan sebagai wilayah Kabupaten Serdang Bedagai,” jelasnya.

Terkait rencana pembangunan jembatan penghubung Desa Kotarih Baru dan Desa Paku pada 2027, Pemkab Deli Serdang menyatakan dukungan karena pembangunan tersebut dinilai dapat meningkatkan konektivitas, akses pendidikan, dan distribusi hasil pertanian.

Sebagai langkah penyelesaian, Pemkab Deli Serdang mengusulkan verifikasi teknis bersama yang melibatkan Pemprov Sumut, kedua pemerintah kabupaten, Kemendagri, dan BIG dengan membandingkan dokumen Permendagri, koordinat PABU, peta administrasi, serta kondisi aktual di lapangan.

“Pemkab Deli Serdang berkomitmen mendukung penyelesaian persoalan batas daerah secara objektif berdasarkan ketentuan hukum dan data geospasial yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap mengedepankan kepastian wilayah dan kepentingan masyarakat kedua kabupaten,” tutup Zainal.(Rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close