Daerah

DPD KNPI Palas Kecewa dan Terus Bersuara Terkait Inspektorat Palas Tidak Transparan Tentang Informasi

Ist.

Padang Lawas, desernews.com
Akibat tidak direspon dan tidak dihargainya surat permohonan Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Padang Lawas (Palas) oleh inspektur Inspektorat Kabupaten Padang Lawas (Palas) terkait permohonan data laporan pemeriksaan dan pengawasan desa desa , khusunya desa desa yang diduga bermasalah dari tahun 2019-2021, hal itu  membuat DPD KNPI Palas terus terusan dan tiada henti bersuara agar Inspektur dicopot jabatannya.

Hal tersebut, Ketua DPD KNPI Padang Lawas yang kini berkomentar terkait dengan sikap inspektorat Padang Lawas yang dipimpin oleh Harjusli Fahri Siregar, S.STP, M.Si yang sama sekali tidak menghargai dan tidak peduli atas surat permohonan DPD KNPI Padang Lawas.

Sebagai pejabat yang membidangi pemeriksaan dan informasi, DPD KNPI menduga bahwa inspektur inspektorat telah menyalahi dan mengangkangi UU no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Ketua DPD KNPI Palas Muhammad Isra menyatakan bahwa Inspektorat sudah keterlaluan dan bertindak sewenang wenang dalam rangka menjalankan tugasnya untuk pelayanan publik.

“Kami kecewa kepada inspektur sebagai pimpinan di Inspektorat Palas atas sikapnya yang tak jelas, tak mau tahu serta tak menghargai kami,” kata Isra.

Ditmbahkan Isra, data sesederhana itu yang kami minta, sama sekali mereka tidak merespon, kecuali data itu berisi aib aib pribadi yang tak boleh dibuka secara umum. Tapi data yang kami minta itu adalah laporan hasil pengawasan dan pemeriksaan desa tahun 2019-2023 di Kabupaten Padang Lawas yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya Inspektorat,” tegasnya.

Isra melanjutkan bahwa seharusnya Inspektur Harjusli harus profesional, jangan karena ada hubungannya dengan desa, dia terkesan buang badan dan tak peduli,” katanya.

Kami menduga kenapa mereka (inspektorat) itu enggan memberikan data karena kadis PMD Palas itu adik kandung inspektur, makanya sikap inspektur itu  begitu, lanjut Isra.

“Ditambah lagi sebenarnya Inspektur itu sudah tak layak menjabat karena banyak masalah, misalnya adanya masalah pada Inspektorat Kabupaten Padang Lawas tahun 2021 terkait anggaran belanja daerah organisasi/unit inspektorat Kabupaten Padang Lawas sebesar Rp.11.189.610.057,00 dengan realisasi sebanyak Rp.9.860.249.166,00
dan sisa Rp.1.329.260.891,00 dengan kode rekening 402.1.1.01.07.5 pada T.A 2021 yang diduga kuat menjadi ajang mark up dan menjadi salah satu penyebab  defisit anggaran APBD Kabupaten Padang Lawas,” ucap Isra dengan tegas.

Isra mengakhiri keterangannya bahwa dalam waktu dekat mereka akan segera lakukan konsolidasi untuk membuat aksi massa menuntut Pj Bupati untuk mencopot jabatan Inspektur Saudara Harjusli karena dianggap tidak mampu memimpin OPD yang berfungsi melakukan pengawasan internal Pemda tersebut.

Tipe pejabat daerah seperti inspektur ini, bisa berbahaya terhadap daerah, karena ketidakmampuan bisa berantakan dan kedepan bakal banyak pihak yang tidak mereka hargai, apalagi inspektur ini kedepan mendapat jabatan yang lebih tinggi,’ Kata M. Isra Hasibuan kepada media ini, Sabtu 06/04/2024 sore.

“Kalau seandainnya dia (Inspektur Inpektorat Kab. Palas-red) jadi sekda, wah kami doakan lah dia tidak jadi sekda di kabupaten ini karena memang dia tak mampu dan nihil prestasi,” ungkap Isra.

Setelah lebaran idul fitri kita mempunyai berencana akan lakukan konsolidasi massif dan efektif untuk menggelar aksi massa menuntut Pj Bupati Padang Lawas untuk memberhentikan Harjusli sebagai Inspektur,” tegasnya.

Menurut pengamatan kami, banyak yang lebih layak menggantikan posisi inspektur Harjusli sebagai inspektur inspektorat, jangan karena kedekatan dengan kepala daerah dan konsep yang dianut Harjusli hanya Asal Bapak senang, inspektur ini dipertahankan, tutup Isra.
Penulis: A  Salam Siregar.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Close
Close