Sikap Tegas Gubernur Aceh: Menunda PoD I Blok Andaman Adalah Ikhtiar Melawan Pengulangan Sejarah Kelam Gas Arun

Banda Aceh, desernews.com
Gubernur Aceh secara resmi meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menunda penandatanganan Persetujuan Plan of Development (PoD) I Lapangan Tungkulo WK South Andaman.
“Langkah ini diambil sebagai respons tegas atas ketidaksepakatan dalam pertemuan dengan Mubadala Energy dan SKK Migas, dimana pihak korporasi bersikeras menggunakan skema Floating Production Storage Offloading (FPSO) di tengah laut yang mengabaikan daratan Aceh,” kata Pengamat Kebijakan Publik DR. Nazrul Zaman kepada wartawan di Banda Aceh pada Jum’at 5 Juni 2026.
Menurut analis kebijakan publik sekaligus akademisi USK, Nasrul Zaman menilai skema lepas pantai tersebut merugikan hak-hak ekonomi masyarakat lokal dan mendesak pengolahan gas diintegrasikan ke darat melalui Onshore Processing Facility (OPF) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe.
Infrastruktur eksisting KEK Arun adalah aset strategis yang harus dihidupkan kembali demi membuka ribuan lapangan kerja dan memicu pertumbuhan ekonomi daerah yang riil.
Aceh tidak boleh kembali menjadi penonton pasif atas eksploitasi kekayaan alamnya sendiri seperti era Orde Baru. Tata kelola Gas Arun di masa lalu telah meninggalkan luka sejarah akibat ketimpangan ekonomi yang memicu konflik berkepanjangan.
Batasan administratif 12 mil laut tidak boleh dijadikan alasan legalistik oleh Jakarta untuk menafikan fakta bahwa laut tersebut secara sosiologis dan ekologis adalah milik rakyat Aceh.
“Kami tidak menolak investasi, namun investasi wajib menghadirkan keadilan sosial. Menghidupkan ekonomi darat melalui KEK Arun adalah harga mati demi menjaga perdamaian dan martabat rakyat Aceh,” tegas Nasrul Zaman. (T. Jamaluddin)




