Aceh Darussalam

Temuan Bangunan Pemerintah di dalam Konsesi HGU, PT. Tegas Nusantara: Legal atau Illegal?

Ist.

Banda Aceh, desernews.com
Rumoh Transparansi temukan sejumlah bangunan milik negara berdiri di atas konsesi milik PT Tegas Nusantara di kawasan Gampong Bunin, Kecamatan Serbajadi Kabupaten Aceh Timur.

“Kami menemukan satu unit bangunan sekolah di dalam konsesi milik perusahaan PT Tegas Nusantara,” kata Kepala Departemen Riset dan Kebijakan Rumoh Transparansi, Ade M Novan, pada sabtu, 15 April 2023.

Ade menjelaskan, temuan itu diketahui usai pihaknya melakukan pemetaan partisipatif bersama masyarakat Gampong Bunin. Ketika itu, warga ingin memetakan perkebunan dan perumahan masyarakat yang diakuisisi oleh PT Tegas Nusantara.

Keberadaan bangunan itu dikatakan Ade, menimbulkan pertanyaan mendasar. Sebab, pemerintah dapat membangun akses publik di dalam konsesi.

Padahal, menurut penilaian Rumoh Transparansi, banguanan fasilitas pedidikan pemerintah tersebut tidak cukup syarat untuk dibangun. Hal ini dikarenakan tumpang tindih dengan izin lain yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kalau memang bangunan sekolah tersebut kebal dan memiliki izin sesuai undang-undang yang berlaku, maka dapat dipastikan PT Tegas Nusantara telah melanggar aturan karena melakukan klaim sepihak terhadap fasilitas publik tersebut,” ujar Ade.

Jika bangunan sekolah tersebut dikatakan Ade, memiliki dokumen izin mendirikan bangunan maupun yang lainnya dan sah, dapat disimpulkan bahwa konsesi milik PT Tegas Nusantara tidak masuk dalam Tata Ruang Kabupaten Aceh Timur.

“Namun jika sebaliknya, tentu bangunan ini menjadi temuan karena tidak memiliki legalisasi izin yang jelas,” ucapnya.

Selain bangunan sekolah, Rumoh Transparansi disampaikan Ade, juga menemukan beberapa ruas jalan proyek multi years milik Pemerintah Aceh berada dalam konsesi PT Tegas Nusantara.

Seperti ruas jalan di Gampong Alur Duren, Kecamatan Serbajadi. Lalu sebagian besar ruas jalan lintas Peureulak-Gayo Lues di gampong yang sama sekaligus dalam konsesi milik PT Tegas Nusantara.

Ade menyampaikan, temuan ini menjadi preseden buruk pembangunan di Tanah Rencong. Pasalnya, alokasi anggaran miliaran rupiah untuk mendukung pembangunan akses jalan itu berpotensi merugikan negara.

Kondisi itu bisa terjadi jika suatu saat perusahaan beroperasi dan menganggap akses jalan tersebut milik mereka karena lokasinya berada dalam konsesinya. Kejadian tersebut dikatakan Ade, tentunya tidak boleh dibiarkan.

Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dianggap perlu mengambil sikap terkait keberadaan konsesi ini untuk menyelamatkan aset negara yang telah dibangun sehingga tidak terjadi kerugian.

“Mereka perlu mengambil langkah untuk meminta konsesi perusahaan dicabut atau bangunan negara ini dianggap ilegal dan menjadi temuan di kemudian hari,” kata kepala Departemen Riset dan Kebijakan Rumoh Transparansi.

Rumoh Transparansi menilai bangunan-bangunan ini perlu dilakukan pendataan dan klarifikasi kembali terkait status lahannya, sehingga bangunan tersebut benar-benar bersih serta transparan.

Sehubungan dengan itu, untuk diketahui bersama, keberadaan masyarakat sudah lebih dahulu ada dibandingkan terbitnya konsesi milik perusahaan PT Tegas Nusantara tersebut.

PT Tegas Nusantara mengantongi izin Hak Guna Usaha yang diterbitkan oleh BPN dengan Nomor: 34/HGU/BPN/2002 pada tanggal 6 November 2002, konsesi ini akan berakhir izinnya pada tanggal 6 November 2037.

Konsesi yang terletak di 16 desa dalam Kecamatan serbajadi ini sampai dengan sekarang masih tidak dikelola dan dimanfaatkan oleh pemiliknya sehingga konsesi terlantar ini tidak layak lagi untuk dipertahankan.(TJ/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close