Diduga Akibat Selewengkan Dana Desa, Kades Bagerpang Diberhentikan Sementara Oleh Bupati Deliserdang

Deliserdang, desernews.com
Kepala Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba, Suhendro diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan, karena diduga korupsi Dana Desa (DD).
Pemberhentian sementara ini sebagai sanksi keras terhadap Suhendro. Pemberhentian sementara itu berlaku selama 6 bulan, dimulai per tanggal 1 Agustus 2023.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan pihak Inspektorat Deliserdang, adapun potensi kerugian negara yang sudah dihitung dari tahun 2021 hingga 2022 mencapai Rp 600 juta.
Kades Bagerpang tersebut diduga melakukan kegiatan fiktif dan diminta untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.
Apabila tidak dikembalikan, maka kasus dugaan korupsi itu akan diserahkan kepada Apapat Penegak Hukum.
“Iya benar diberhentikan sementara sama Pak Bupati, bukan berhenti tetap. Sampai 6 bulan waktunya. Kalau tidak dikembalikan kami serahkan ke APH, bisa ke Polres bisa ke Kejaksaan,” ucap Inspektur Deliserdang, Edwin Nasution, Selasa (22/8/2023).
Edwin menyebut sebelum dijatuhi sanksi pemberhentian sementara, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat.
Dari hasil pemeriksaan memang benar ditemukan ada potensi kerugian negara.
Edwin pun belum dapat memaparkan secara pasti berapa sebenarnya potensi kerugian negara akibat ulah Kades Bagerpang yang diduga melakukan penyelewengan.
“Ya dasar hukumnya karena ada pemeriksaan-pemeriksaan, baik dari PMD dan Inspektorat. Yang jelas kalau tidak disikapinya (diganti kerugian) kami serahkan ke APH,” kata Edwin.
Sementara itu Camat Bangun Purba, Raden Mewa menjelaskan, saat ini Pelaksana Tugas (Plt) Kades Bagerpang dipegang oleh Sekretaris Desa bernama Fika.
Ia pun membenarkan kalau potensi kerugian negara dari apa yang dilakukan oknum Kades itu senilai Rp 600 juta.
Namun, Raden mengaku belum mengetahui untuk apa uang hasil dugaan penyelewengan dana desa dipergunakan oleh Kades Suhendro.
“Untuk apa kita nggak tau. Kita capek juga tanya cuma nggak terbuka dia. Totalnya itu ada 600 juta (potensi kerugian negara). Kasus ini terbongkar karena kita juga kan melakukan pengawasan. Ada beberapa item yang nggak dikerjakan dari tahun 2021-2022,” kata Raden.
Ia menyebut Suhendro sudah menjabat sebagai Kades Bagerpang selama dua periode.
Pada tahun 2022, Suhendro kembali terpilih menjadi Kades. Diduga setelah terpilih, kades tersebut melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang dana desa.
Hingga berita ini diturunkan Suhendro belum bersedia dikonfirmasi. Berulang kali nomor ponselnya dihubungi namun tidak bersedia diangkat.
Pesan whatsapp yang dikirimkan juga tidak mendapat respons.(tm/DN)




