DaerahMedan

MAPI dan Komite Sekolah Beda Pendapat Soal Pengutipan Uang di MTsN 2 Medan

Medan, desernews.com
Dunia pendidikan di Kota Medan, Sumatera Utara, kembali dihebohkan dengan isu lama yang selalu menghantui: pengutipan dana partisipasi di sekolah negeri.

Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Medan, yang beralamat di Jalan Peratun, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Keluhan datang dari sejumlah wali murid yang resah dengan kewajiban membayar pelunasan dana partisipasi sebesar Rp750 ribu sebagai syarat memperoleh kartu ujian.

Tanpa pelunasan, siswa dinyatakan tidak dapat mengikuti Penilaian Akhir Tahun (PAT) yang digelar pada 2–12 Juni 2025.

Berikut isi selebaran resmi yang diterima redaksi
Siswa wajib lunas Dana Partisipasi hingga Mei 2025 untuk mengikuti PAT.
Kartu ujian hanya diberikan kepada siswa yang telah melunasi Dana Partisipasi.
Siswa yang belum lunas tidak menerima kartu ujian.
Pembagian kartu dilakukan oleh wali kelas atau komite.
Jadwal pembagian: Rabu, 28 Mei 2025, pukul 10.00 WIB.
Wali kelas diminta menyampaikan informasi ini kepada seluruh siswa.

Ketika dikonfirmasi, pihak Kementerian Agama (Kemenag) Sumut menyarankan media untuk langsung menghubungi pihak Komite Sekolah.

Sementara Komite Sekolah mengatakan dana partisipasi sukarela, bukan pungutan.

Ketua Komite Sekolah MTsN 2 Medan, Tengku Saladin, menjelaskan bahwa dana partisipasi sebesar Rp100.000 per bulan berasal dari sumbangan sukarela orang tua/wali siswa, besaran ini, menurutnya, sudah hampir 10 tahun tidak pernah berubah.

Dana tersebut digunakan untuk membiayai honor guru non-ASN dan tenaga honorer madrasah, Petugas keamanan, kebersihan, penjaga malam,

Kegiatan ekstrakurikuler, bimbingan belajar, tahfiz, lomba olimpiade, PHBI, kegiatan Ramadhan, dan lainnya.

Semua itu tidak bisa dibiayai dari dana BOS, jadi kami mengandalkan sumbangan partisipasi dari orang tua,” ungkap Saladin.

Ia juga menegaskan bahwa mekanisme dana partisipasi disusun melalui proposal atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahunan, yang dibahas bersama dalam rapat antara pihak madrasah, komite sekolah, dan orang tua/wali murid.

Meski begitu, diakui Saladin, masih ada sebagian orang tua yang belum memenuhi kewajiban. Maka pihak madrasah berinisiatif mengingatkan melalui wali kelas agar dana segera dilunasi.

“Meskipun belum lunas, siswa tetap diperbolehkan ikut ujian. Hanya saja, kartu ujiannya ditahan sementara hingga pembayaran diselesaikan,” tambahnya. Ia menekankan, kebijakan ini berasal dari pihak madrasah sebagai bentuk pengingat, bukan paksaan.

Menariknya, komite sekolah setiap bulan juga memberikan keringanan kepada 50 siswa kurang mampu, yang dibebaskan dari kewajiban membayar dana partisipasi. Ini sebagai bentuk kepedulian terhadap siswa miskin.

Berbeda dengan MAPI (Masyarakat Anti Pungutan Liar Indonesia). Menurut Masyarakat Anti Pungutan Liar Indonesia (MAPI), Dr. H. OK Henry, M.Si, Ketua MAPI Sumut, praktik seperti di MTsN 2 Medan jelas masuk kategori pungutan liar (pungli).

“Sekolah negeri tidak boleh memaksa wali murid membayar dana partisipasi sebagai syarat ikut ujian. Itu pelanggaran berat,” tegas Dr. H. OK Henry, M.Si, Ketua MAPI Sumut, Sabtu, (31/05/2025).

OK Henry menegaskan, meski komite sekolah dibolehkan menghimpun dana partisipasi, prinsipnya harus transparan dan sukarela, tidak boleh menjadi syarat layanan pendidikan.

Ia menyinggung kasus serupa di MAN Langkat pada April 2025, di mana wali murid dipaksa membayar Rp500 ribu untuk dana pembangunan, dengan ancaman raport tidak diberikan jika tidak lunas. Kasus itu bahkan memicu penyelidikan Inspektorat Jenderal Kemenag RI, yang akhirnya memerintahkan pengembalian dana ke wali murid.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, disebutkan bahwa komite boleh menghimpun dana partisipasi, tapi sifatnya sukarela. Hal ini diperkuat oleh Surat Edaran Kemenag RI Nomor 734 Tahun 2023 tentang larangan pungutan, untuk menciptakan ekosistem pendidikan Islam yang bersih dan berintegritas.

“Kalau ada ancaman tidak ikut ujian, tidak dapat raport, atau ijazah ditahan, itu sudah masuk ranah pidana. Melanggar hak dasar siswa untuk mendapatkan layanan pendidikan,” tegas Ok Henry.

hmbauan: Orang Tua Jangan Takut Laporkan Pungli!
Kasus di MTsN 2 Medan menjadi alarm penting bagi para wali murid. Jangan takut melapor jika menemukan indikasi pungli. Lembaga seperti MAPI, Ombudsman RI, hingga Saber Pungli selalu membuka ruang pengaduan bagi masyarakat.

Di sisi lain, Kemenag Sumut juga diminta untuk memperkuat pengawasan internal, agar praktik serupa tidak terus berulang. Dunia pendidikan harus menjadi ruang yang aman, bersih, dan bebas dari praktik pungutan liar, demi masa depan generasi muda bangsa.

Sumber: katakabar

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close