Narkoba Kian Merajalela di Sumut, Polres Tebingtinggi Tangkap Belasan Pelaku

Tebingtinggi, desernews.com
Peredaran narkoba di Sumatera Utara kini kian merajalela. Hal ini terlihat dari sikap Kapolda Sumut menjadikan “Narkoba Musuh Bersama”,
Hal ini juga terlihat dari tugas Polres Tebingtinggi yang mengungkap belasan kasus narkoba, terhitung 12-17 September 2023.
Dari upaya pemberantasan kasus narkoba tersebut, Personil Satres Narkoba berhasil mengungkap 11 kasus dan menangkap 17 tersangka pelaku dari wilayah hukum Polres Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, dalam keterangan persnya di Aula Kamtibmas Polres Tebingtinggi, Minggu (17/9/2023) mengatakan, para tersangka pelaku berhasil diamankan usai personel melakukan sejumlah penyelidikan.
“Belasan orang ditangkap terkait dengan 11 kasus terdiri atas narkotika jenis sabu dan ganja kering,” ujar Kasi Humas.

AKP Agus Arianto menjelaskan, pada Selasa (12/9) sekitar pukul 01.05 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka pengedar sabu berinisial MA Alias Jek (31), RH Alias Rahmat (36) dan AZ Alias Zaki (25), warga Kabupaten Batubara.
Barang bukti yang berhasil ditangkap, berupa sabu seberat 65,86 gram, ganja seberat 0,35 gram, 1 unit handphone android, 1 unit timbangan elektronik dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
“Ketiganya ditangkap di kawasan Batubara,” ujarnya.
Selanjutnya, pada Kamis (14/9) pukul 07.00 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap F (42) warga Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis dengan barang bukti berupa sabu seberat 5,55 gram, 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp.610 ribu.
“Petugas juga meringkus seorang tersangka pengedar sabu inisial AE alias Erpin (24) warga Persiakan dengan barang bukti sabu 1,44 gram dan sebuah handphone android di Jalan Dr Hamka, Kamis (14/9),” kata AKP Agus Arianto.
Tak hanya itu, sekitar pukul. 16.30 WIB, personel juga menangkap MI (52) dan TH alias Taufik (23) di sekitar rumahnya Jalan Danau Singkarak Padang Merbau, dengan barang bukti 1 buah bong (alat hisap sabu), 1 buah kaca pirex dan 2 unit HP Nokia.
Agus juga mengatakan, Jumat (15/9) sekitar pukul 05.30 WIB, personel melakukan penangkapan terhadap DS (38), warga Kampung Gaya Baru di Desa Naga Kesiangan dengan barang bukti sabu seberat Brutto 2,29 gram, uang tunai sebesar Rp. 175 ribu dan 1 unit HP android.
Dan sekitar pukul 06.30 WIB juga diamankan 2 tersangka pelaku berinisial RS alias Rama (26) dan AM alias Ando (21) warga Desa Juhar Bandar Khalipah, dengan barang bukti sabu seberat 0,11 gram, keduanya ditangkap di Dusun Blok Nol Jangga Desa Juhar Bandar Khalipah.
“Lalu sekitar pukul 06.45 WIB, petugas juga mengamankan seorang pria inisial MC (23) warga Desa Pagurawan, dengan barang bukti sabu 0,11 gram yang ditangkap di Desa Kayu Besar Bandar Khalipah,” sebut Agus.
Untuk kasus selanjutnya, Jumat (15/9) sekitar pukul 10.48 WIB, polisi juga berhasil meringkus seorang tersangka pengedar sabu berinisial IL alias Apek (39) di Jalan Lengkuas Bandar Sakti, dengan barang bukti berupa sabu seberat 4,85 gram, uang tunai sebesar Rp. 240 ribu dan 1 unit HP android.
Di hari Sabtu (16/9) Tim Polres Tebingtinggi berhasil meringkus 3 orang tersangka pelaku dalam 3 kasus yakni sekitar pukul 14.00 WIB, menangkap MAH alias Pije (30) warga Desa Kuala Bali Galang Kabupaten Sergai, seorang residivis narkotika tahun 2015 dan 2019.
“Pije ditangkap di Kampung Rao, dengan barang bukti sabu seberat 10,06 gram dan sebuah handphone android, ” terang Kasi Humas.
Kemudian, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas menciduk seorang pemakai narkoba berinisial EES alias Endra (37) warga Desa Jorlang Huluan Kabupaten Simalungun, di Jalan Gunung Bakti LKMD I dengan barang bukti sabu 0,23 gram.
“Selanjutnya pada pukul 15.15 WIB, polisi menangkap tersangka pengedar narkoba MIS alias Dedek (31), RSS (33) dan A (33) warga Desa Binjai Sergai di sekitar kediamannya, dengan barang bukti sabu seberat 1,1 gram dan uang tunai sebesar Rp.96 ribu,” beber Kasi Humas.
Dari para tersangka pelaku, polisi berhasil menyita total barang bukti berupa sabu seberat 93,33 gram, ganja seberat 0,64 gram, uang tunai sebanyak Rp.1.321.000, 8 unit handphone android, 1 unit timbangan digital, 1 buah bong (alat hisap sabu) dan 1 buah kaca pirex.
Kasi Humas menambahkan, pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi sesuai comander wish Kapolda Sumut “Narkoba Musuh Bersama” dengan point Polda Sumut bersih narkoba, penangkapan jaringan narkoba dan penangkapan pengguna narkoba.
Sebagai informasi, dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini, Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Tampubolon membentuk 7 tim pemberantasan narkoba.
Personel terdiri dari Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP JH Panjaitan, sebagai Penanggung Jawab, Kanit Idik I Satresnarkoba Ipda Jhon R Pelawi sebagai Ketua Tim I bersama 5 personel.
Kanit Idik II Satresnarkoba Ipda Eko PU Sianipar sebagai Ketua Tim II bersama 5 personel, KBO Satresnarkoba Iptu Aris D Barus sebagai Ketua Tim III bersama 4 personel.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Dolok Merawan Ipda Jhon Antoni dan Kanit Reskrim Polsek Sipispis Ipda Alpan sebagai Ketua Tim IV bersama 4 personel, Kanit Reskrim Polsek Rambutan Ipda Supriyadi dan Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Adi Susanto sebagai Ketua Tim V bersama 5 personel.
Ipda Joni Zuardi, Ipda Robinsar MH Sitinjak dan Ipda SAC Siagian sebagai Ketua Tim VI bersama 5 personel dan Kanit I Resum Satreskrim Ipda Dhimas Abie Thoyib sebagai Ketua Tim VII bersama 4 personel. (Sty/Rel)




