Hukum Menonton Pertandingan
Oleh: Ustazd Hermansyah Adnan, S.Ag, M. Sos, pada pengajian rutin Sabtu Subuh, 18 Juli 2026 di Mesjid Tgk Jakfar Hanafiah Kampus UNMUHA Banda Aceh

Banda Aceh, desernews.com
Salah satu pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah: Bagaimana hukum menonton pertandingan, seperti sepak bola, bulu tangkis, atau olahraga lainnya? Apakah dibolehkan atau justru dilarang?
Untuk menjawabnya, Islam mengajarkan agar setiap persoalan dikembalikan kepada Al-Qur’an, As-Sunnah, serta pemahaman para ulama.
Dunia adalah Tempat Ujian, Bukan Tempat Bermain Semata
Allah SWT berfirman: “Ketahuilah, sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan, senda gurau, perhiasan, saling berbangga di antara kamu, serta berlomba-lomba dalam harta dan anak keturunan….” (QS. Al-Hadid: 20)
Allah juga berfirman: “Dan kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan senda gurau. Sedangkan negeri akhirat itu sungguh lebih baik bagi orang-orang yang bertakwa. Tidakkah kamu mengerti?” (QS. Al-An’am: 32)
Kedua ayat ini tidak berarti bahwa seluruh permainan di dunia hukumnya haram. Yang Allah ingatkan adalah jangan sampai manusia menjadikan permainan sebagai tujuan hidup sehingga melupakan akhirat.
Dunia hanyalah tempat singgah, sedangkan akhirat adalah tujuan akhir. Karena itu, seorang mukmin harus mampu mengendalikan dunia, bukan dikendalikan oleh dunia.
Apa yang Dimaksud dengan La’ib?
Dalam Al-Qur’an digunakan kata la’ib, yang berarti permainan atau sesuatu yang melalaikan.
Para ulama menjelaskan bahwa sesuatu disebut la’ib apabila membuat seseorang lalai dari tujuan utama penciptaannya, yaitu beribadah kepada Allah SWT.
Allah berfirman: “Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)
Artinya, jika suatu aktivitas—baik bekerja, bermain, berolahraga, maupun menonton—tidak menghalangi ketaatan kepada Allah, maka pada asalnya aktivitas tersebut tetap berada dalam hukum mubah (boleh).
Namun apabila aktivitas itu membuat seseorang meninggalkan kewajiban, melalaikan shalat, mengabaikan keluarga, bahkan menjerumuskannya kepada maksiat, maka hukumnya berubah sesuai dampaknya.
Kaidah Dasar dalam Islam
Para ulama menetapkan kaidah: “Hukum asal segala bentuk muamalah dan kebiasaan adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya.”
Karena itu, tidak tepat apabila setiap permainan atau pertandingan langsung dihukumi haram tanpa dalil.
Yang dinilai oleh syariat bukan hanya bentuk kegiatannya, tetapi juga isi, tujuan, cara, dan akibatnya.
Rasulullah SAW Juga Pernah Berlomba
Islam bukan agama yang memusuhi olahraga.
Dalam hadis sahih riwayat Abu Dawud, Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan bahwa beliau pernah berlomba lari dengan Rasulullah SAW.
Pada perlombaan pertama Aisyah menang. Setelah beberapa waktu, ketika berat badannya bertambah, mereka berlomba lagi dan Rasulullah SAW yang menang. Beliau kemudian bersabda:
“Kemenangan ini sebagai balasan atas kemenangan yang dahulu.” (HR. Abu Dawud, dinilai sahih oleh para ulama)
Hadis ini menunjukkan bahwa olahraga dan perlombaan yang baik merupakan sesuatu yang dibolehkan, bahkan dapat menjadi sarana mempererat hubungan keluarga, menjaga kesehatan, dan menyenangkan hati.
Bagaimana Hukum Menonton Pertandingan?
Menonton pertandingan, termasuk sepak bola, bulu tangkis, atau cabang olahraga lainnya, pada dasarnya adalah mubah (boleh).
Namun hukum tersebut dapat berubah sesuai keadaan, menjadi boleh apabila:
-Tidak melalaikan shalat wajib.
-Tidak meninggalkan kewajiban kepada keluarga atau pekerjaan.
-Tidak mengandung unsur perjudian.
-Tidak disertai membuka aurat atau menikmati kemaksiatan.
-Tidak menimbulkan permusuhan, fanatisme berlebihan, caci maki, atau kekerasan.
-Tidak menghabiskan waktu secara berlebihan.
Menjadi haram apabila:
-Menyebabkan meninggalkan shalat.
-Menghalangi zikir dan ibadah kepada Allah.
-Menimbulkan perjudian atau taruhan.
-Memicu permusuhan dan kebencian.
-Menjerumuskan kepada ucapan kotor, fitnah, atau kemaksiatan lainnya.
Allah SWT mengingatkan: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barang siapa berbuat demikian, maka mereka itulah orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Munafiqun: 9)
Ayat ini memberikan prinsip penting bahwa apa pun yang melalaikan seseorang dari mengingat Allah dapat berubah menjadi sesuatu yang tercela, meskipun asalnya diperbolehkan.
Jangan Mengikuti Kebanyakan Manusia Tanpa Ilmu
Allah SWT berfirman: “Dan jika engkau menuruti kebanyakan manusia di bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah.” (QS. Al-An’am: 116)
Ayat ini mengajarkan agar seorang muslim tidak menentukan benar atau salah berdasarkan banyaknya pengikut atau tren yang sedang populer. Ukuran kebenaran adalah wahyu Allah dan tuntunan Rasulullah SAW.
Islam adalah agama yang seimbang. Islam tidak mengharamkan hiburan yang halal, tidak melarang olahraga, dan tidak mengharamkan menonton pertandingan selama berada dalam batas-batas syariat.
Namun seorang mukmin harus selalu bertanya kepada dirinya:
-Apakah aktivitas ini mendekatkan atau menjauhkan saya dari Allah?
-Apakah saya tetap menjaga shalat tepat waktu?
-Apakah waktu saya lebih banyak dihabiskan untuk hal yang bermanfaat atau justru untuk sesuatu yang melalaikan?
Jika sebuah tontonan masih berada dalam koridor syariat, maka hukumnya boleh. Akan tetapi apabila telah melalaikan zikir, shalat, kewajiban, bahkan membawa kepada maksiat, maka hukumnya berubah menjadi haram.
Semoga Allah SWT menjadikan kita hamba-hamba yang mampu memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya, menjadikan hiburan sebagai sarana menyegarkan jiwa, bukan sebagai sebab lalainya hati dari mengingat-Nya.
Aamiin ya Rabbal ‘alamin.( T. Jamaluddin)




