Tujuh Akun Medsos Dipolisikan Anggota DPRD Labura

Labura, desernews.com
Sebanyak 14 anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) melaporkan tujuh akun media sosial (Medsos) facebook ke Polres Labuhanbatu atas dugaan pencemaran nama baik.
Informasi diterima belum lama ini, tujuh akun facebook diduga melakukan pencemaran nama baik 15 anggota DPRD Labura. Akun yang dilaporkan inisial NRT, UM alias DN, TT, LH alias JHS, AGP, SM dan WL.
Namun yang bersedia membuat laporan hanya 14 orang, sebelumnya telah membuat somasi ke pemilik akun melalui penasihat hukum dengan surat kuasa khusus tertanggal 7 April 2023. Surat kuasa ditandatangani H Abdullah Apip Ritonga, Hasan Basri Pasaribu, Tuni Pramono, Muhammad Rafiq dan penerima kuasa MYS dan Associates Law Firm ditandatangani Muhammad Yusuf Siregar SH, MH.
Kemudian dilanjutkan membuat laporan ke Polres Labuhanbatu dengan laporan polisi nomor : LP/B/478/IV/2023/SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDA SUMUT, tanggal 08 April 2023 atas nama H Abdullah Apip Ritonga.
Pimpinan DPRD Labura Ir Yusrial Suprianto dihubungi wartawan via seluler, Minggu (30/4), membenarkan jika 14 anggota DPRD melapor ke Polres Labuhanbatu atas dugaan pencemaran nama baik di Medsos di laman facebook.
“Sebanyak tujuh akun facebook dilaporkan dugaan mencemarkan nama baik 14 anggota DPRD. Ini juga telah mencoreng nama baik lembaga, akun tersebut dilaporkan tanggal 8 April 2023 ke Polres Labuhanbatu,” sebut Yusrial Suprianto yang akrab disapa Anto.
Perkembangan penyelidikan, sambung Anto, saksi pelapor sudah diperiksa oleh penyidik. Untuk proses selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap saksi terlapor, yakni pemilik tujuh akun facebook yang telah diketahui identitasnya.
“H Abdullah Apip Ritonga secara resmi membuat laporan ke Polres Labuhanbatu sekaligus mewakili 13 anggota DPRD lainnya didampingi penasihat hukum. Tapi satu anggota DPRD Labura atas nama Mufti Ahmad Dalimunthe tidak turut memberikan kuasa untuk membuat laporan ke Polres Labuhanbatu tanpa alasan yang jelas,” kata Anto yang juga Ketua DPC PKB Labura.
Tujuannya, agar lebih jelas dan masyarakat tidak tanda tanya, sehingga dilaporkan ke penegak hukum atas dugaan pencemaran nama baik terhadap anggota DPRD terkait postingan di Medsos dugaan gratifikasi 15 anggota DPRD Labura.
“Tuduhan tidak sesuai dengan fakta, terlebih di akun facebook tidak boleh mencantumkan nama dan gambar anggota DPRD. Mengacu pada panggilan Inspektorat Labura tanggal 4 April 2023, kawan-kawan belum tentu terlibat melakukan dugaan gratifikasi, padahal diketahui yang dilaporkan ke Polda Sumut hanya satu orang oknum anggota DPRD,” imbuhnya.
Dengan demikian, postingan di facebook selain mencemarkan nama baik oknum anggota DPRD juga mencemarkan nama baik lembaga legislatif.
“Laporan diketahui oleh pimpinan DPRD, karena kawan-kawan sebelum membuat laporan ke Polres terlebih dahulu melapor ke pimpinan dewan,” ucap Anto yang juga Wakil Ketua II DPRD Labura.
H Abdullah Apip Ritonga dimintai tanggapannya oleh wartawan, Senin (1/5), meminta Polres Labuhanbatu segera memproses dugaan pencemaran baik dilakukan tujuh akun facebook.
“Saya mewakili kawan-kawan membuat laporan ke Polres, kami harap kasus tersebut secepatnya dinaikkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Diketahui perkembangannya bahwa penyidik akan segera memanggil tujuh pemilik akun facebook yang telah diketahui identitas serta domisilinya,” katanya.
Apip menjelaskan, untuk diketahui berdasarkan surat pernyataan hasil klarifikasi dari Inspektorat berdasarkan pemeriksaan 9 perusahaan bahwa ke-14 anggota DPRD yang sebelumnya nama disebutkan sama sekali tidak ditemukan adanya perbuatan gratifikasi.(wol/DN)




