Melakukan Penganiayaan, Warga Tanjung Gusti – Galang Diamankan Polisi
Galang, desernews.com
AC (38) warga Dusun II, Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang tak menyangka bila ulahnya melukai Ahmad Fahrizal Daulay bakal berujung penjara.
Petugas Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang mengamankan AC dari rumahnya di Desa Tanjung Gusti, Dusun II, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (8/11/20) sekira pukul 06.30 Wib.
Menurut keterangan Kasubbag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu Ansyari, Senin (9/11/20), AC itu ditangkap karena menganiaya Ahmad Fahrizal Daulay.
“Kejadiannya Senin (14/9/2020) sekira pukul 22.15 Wib. Saat itu korban didatangi AC dan temannya W (masih buron). Lalu korban diajak ke lokasi perumahan yang sedang dalam pembangunan,” katanya.
Sampai disana, AC menuduh Faisal telah mengganggu usaha abangnya dengan meminta uang kepada para supir truk penyuplai meterial ke perumahan.
“Tersangka dan temannya kemudian melakukan penganiayaan pakai parang hingga korban mengalami luka di kepala,” tambahnya.
Selanjutnya AC dan W pergi meninggalkan Ahmad Faisal Daulay di lokasi.
Setelah keduanya pergi, Faisal kemudian dibawa berobat oleh keluarganya dan selanjutnya buat pengaduan ke Polsek Galang sesuai Laporan Polisi nomor: LP/96/IX/2020/SU/Res Ds/Sek Galang, tanggal 14 September 2020.
Berdasarkan pengaduan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan Ade Candra, Minggu (8/11/2020).T
im yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Galang, Ipda Erikson David kemudian mendatangi Ade Candra di rumahnya.
“Tersangka Ade Candra ditangkap saat bersembunyi di balik pintu kamar,” jelas Ansyari.
Ade kemudian diboyong ke Polsek Galang dan hingga saat ini polisi masih terus memburu temannya W. (03/DN)