Nasional

Benny Utama Ajak Masyarakat Utamakan Mediasi, Hindari Perkara yang Merugikan

H. Benny Utama SH, MM.


‎Jakarta, desernews.com
‎‎Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, H. Benny Utama, SH, MM mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi dibandingkan harus berperkara di pengadilan.

‎Dalam keterangannya, Benny menegaskan bahwa perkara hukum pada dasarnya tidak memberikan keuntungan bagi pihak mana pun.

“Perkara itu tidak ada untungnya. Kenapa dikatakan merugikan? Karena kedua-duanya akan rugi,” ujarnya.

‎Menurutnya, kerugian yang dimaksud bukan hanya dari sisi finansial, tetapi juga waktu dan hubungan sosial yang bisa rusak akibat konflik berkepanjangan. Ia bahkan mengutip pepatah Minangkabau, “kalah jadi abu, menang jadi arang”, yang menggambarkan bahwa dalam sebuah pertikaian, kedua belah pihak tetap berada dalam posisi merugi.

‎“Selain rugi secara materi, waktu juga terbuang. Belum lagi hubungan yang sebelumnya baik bisa menjadi retak,” tegasnya.

‎Sebaliknya, Benny mendorong agar setiap persoalan diselesaikan melalui mediasi yang dinilai lebih bijak dan konstruktif. “Kalau mediasi, hubungan bisa tetap terjaga bahkan semakin baik. Itu yang paling penting,” katanya.

‎Pernyataan tersebut disampaikan Benny menyikapi adanya indikasi perselisihan yang melibatkan seorang guru yang berpotensi menempuh jalur hukum. Dalam kesempatan itu, ia juga menunjukkan empati mendalam terhadap dunia pendidikan.

‎“Saya juga anak dari seorang guru, Bu,” ucapnya, menegaskan kedekatan emosionalnya dengan profesi tersebut.
‎Lebih lanjut, ia menyinggung persoalan yang dihadapi sejumlah pensiunan di kawasan Bendungan Hilir, yang tengah berjuang mempertahankan tempat tinggal mereka dari ancaman pengosongan lahan.

‎Kasus ini melibatkan tujuh keluarga pensiunan PNS dan guru yang telah menghuni lokasi tersebut sejak sekitar tahun 1980.

‎Benny menilai, persoalan seperti ini seharusnya bisa diselesaikan secara dialogis dengan mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan keadilan, tanpa harus berujung pada konflik hukum yang panjang.

‎“Pendekatan musyawarah dan mediasi harus menjadi pilihan utama, apalagi jika menyangkut masyarakat yang sudah lama tinggal dan menggantungkan hidupnya disana,” pungkasnya.(H.Eddi Gultom)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close