Advertisement

Polsek Lubuk Pakam Bekuk 2 Pria Pelaku Perampas Sepeda Motor Edi Hutagaol

Sepeda motor milik Edi Hutagaol yang di rampas pelaku

Lubuk Pakam, desernews.com

Dua pria yang merampas sepeda motor Edi Hutagaol  akhirnya di bekuk polsek Lubuk Pakam.

Kedua pria itu? Masing-masing berinisial  Suparno (56) oknum pensiunan TNI AD, penduduk Dusun VII Komplek Sukamaju Indah Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan Wibowo Limbong warga Dusun Warung Seri Desa Sumber Rejo Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Hendri Yanto Sihotang SH saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jumat (20/11/2020), memaparkan, Suparno (56) pensiunan oknum TNI AD dan Guntur Harry Wibowo Limbong (25) anggota TNI AD gadungan, nyaris tewas dimassa warga karena merampas sepeda motor warga di Jalan Karya Utama Komplek Perkantoran Pemkab Deli Serdang dan diserahkan ke Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang, Kamis (19/11/2020) sekira pukul 21.30 wib.

“Karena curiga jika yang dipakai kedua pelaku adalah sepedamotor miliknya, apalagi pada saat itu pelaku Suparno memakai seragam TNI, maka korban terus memperhatikannya dan meminta tolong kepada warga sekitar jika sepedamotor yang dipakai kedua pelaku adalah milik korban.

Tanpa dikomando, massa langsung mengamankan kedua pelaku dan memukul salah seorang pelaku. Tak berapa lama, personil Polsek Lubuk Pakam yang mendapat kabar turun kelokasi kejadian dan mengamankan Suparno dan Guntur Harry Wibowo Limbong berikut barang bukti ke komando,”jelas Hendri.

Kepada petugas, korban Edi Hutagaol menerangkan jika peristiwa perampokan sepedamotor miliknya oleh kedua pelaku terjadi pada 9 Nopember 2020 di Jalan Pembangunan Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam sekira pukul 15.00 wib. Korban disetop kedua pelaku dan mengatakan jika sepedamotor Honda CB150R korban bermasalah dan merampas sepedamotir korban.

“Saat itu, salah seorang pelaku membuka helmnya sehingga korban mengenalinya,” sebut AKP Hendri Yanto Sihotang SH.

Lanjut AKP Hendri Yanto Sihotang SH, dari pengakuan kedua pelaku, sudah beraksi sebanyak 8 kali di Kabupaten Deli Serdang, diantaranya 3 kali diwilayah hukum Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang, sedangkan diwilayah hukum Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang masih sekali, sehingga pihaknya melakukan kordinasi dengan Polsek Pagar Merbau.

“Setelah kedua pelaku kita amankan, Subdenpom Lubuk Pakam datang untuk memastikan apakah kedua pelaku masih aktif atau tidak. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pelaku Suparno sudah pensiun dengan pangkat terakhir Prajurit Kepala (Praka) dan Guntur Harry Wibowo Limbong adalah oknum TNI gadungan. Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” sebut AKP Hendri Yanto Sihotang SH.(03/DN)

Dua tersangka, Suparno dan Wibowo Limbong

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih