Demi Dapat Klaim Asuransi, Pasutri Pembunuh ODGJ Kini Terancam Hukuman Mati

Pekan Baru, desernews.com
Pasangan suami istri (Pasutri), Hendra (49) dan Susiani (35), yang merekayasa kematian demi mendapatkan klaim asuransi jiwa diancam hukuman berat.
Pasalnya, kedua pelaku berencana membunuh dan membakar pria yang mengalami gangguan jiwa atau ODGJ.
Pria yang tewas terbakar bersama mobil pikap miliknya, seolah-olah adalah Hendra. Setelah itu, istrinya akan mengklaim asuransi jiwa atas kematian Hendra.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
“Kedua tersangka kita kita jerat dengan pasal berlapis. Ada pasal pembunuhan berencana, karena aksi kejahatan yang dilakukan tersangka sudah direncanakan,” kata Reza kepada wartawan melalui pesan WhatsApps, Rabu (2/11/2022).
Ia melanjutkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Pasal 338 tentang pembunuhan. Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam hukuman penjara 15 tahun.
Lalu, Pasal 55 ayat 1 berbunyi: Mereka yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Seperti diberitakan, Polres Bengkalis mengungkap kasus pria tewas terbakar dalam mobil pikap di Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (27/10/2022), sekitar pukul 05.00 WIB.
Polisi menangkap dua orang pelaku, Hendra (49) dan Susiani (35), yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri).
Mereka berdua merekayasa kematian demi mendapatkan klaim asuransi jiwa Prudential.
Hendra seolah-olah korban yang tewas terbakar dalam mobil pikap miliknya.
Namun, korban adalah seorang ODGJ tanpa identitas yang diculik oleh Hendra untuk dibunuh dan dibakar.
Kasus ini terungkap setelah Susiani menolak untuk dilakukan otopsi terhadap jasad terbakar yang disebut sebagai suaminya.(kmp/DN)




