
Medan, desernews.com
Penasehat Fraksi Partai Golkar DPRD Sumatera Utara H. Wagirin Arman, S.Sos, mendesak Meneg BUMN Erick Thohir membubarkan Holding Perkebunan PTP Nusantara III, maupun Sub Holding Perkebunan seperti Palmco, Supporting dan Sugarco, yang semuanya bermarkas di Gedung Agro, Jakarta.
Menurut politisi Partai Golkar yang sudah 45 tahun berkiprah di DPRD Deliserdang dan Sumatera Utara itu, dikarenakan hingga kini keberadaannya selain merugikan daerah juga menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat perkebunan.
“Keberadaan Holding perkebunan serta turunannya, jika tidak mampu membawa kesejahteraan para pekerjanya, sebaliknya bila lebih banyak Mudhoratnya, lebih baik dibubarkan saja,” ungkap Wagirin, seraya mengatakan agar Meneg BUMN Erick Thohir segera memecat Muhammad Abdul Ghoni dari Dirut Holding Perkebunan, karena banyak permasalahan terjadi di Sub Holding PTPN IV Palmco, seperti di Regional I Medan, belum terselesaikan secara tuntas.
Beberapa permasalahan yang terjadi seperti peristiwa pembacokan terhadap Kepala Pengamanan Kebun Bangun, pencurian sawit yang menimbulkan kerugian mencapai 100 Milyar, sebagaimana diekspos Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, kemudian terhentinya kegiatan panen TBS Sawit di Kebun Batangtoru hingga diperhitungkan merugikan perusahaan mencapai 1 Milyar dan terakhir adanya sikap tidak adil Dirut Palmco Jatmiko atas pemberian bonus Kinerja Tahun 2023. Permasalahan Bonus ini akan terus diperjuangkan oleh SPBUN Ex PTPN-III, hingga sesuai rasa keadilan, tidak berbeda jauh dengan Regional 3 (Ex PTPN-V) Pekanbaru.

Kerugian PTPN IV Palmco hingga mencapai 100 milyar, sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada pers, terkait maraknya aksi pencurian sawit.
Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pencurian itu terjadi di perkebunan PTPN IV Kebun Bangun Afdeling 4, Desa Talun Kondot dan Afdeling 2 Kebun Bah Birong Ulu Desa Sukamulia Nagori Pinang Ratus. “Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian sawit telah terjadi berulang kali selama tiga tahun terakhir,” papar Kombes Hadi Wahyudi.
Demikian juga dengan penyelesaian pembayaran hak-hak pensiunan (purnakarya) seperti SHT, uang jubelium, uang cuti, uang pindah rumah, uang beras dan lainnya di Ex PTPN II, Ex PTPN VIII, Ex PTPN IX dan Ex PTPN XIV, yang nominalnya mencapai Rp. 400 Milyar, sampai sekarang belum tuntas diselesaikan. “Hanya janji-janji saja, padahal sudah bertahun-tahun dan banyak pensiunan tidak menikmati, karena keduluan meninggal dunia,” tutur Wagirin sedih.

Lebih lanjut dikatakan Wagirin Arman yang pernah menjadi Ketua DPRD Sumut Priode 2014-2019, pembentukan Holding Perkebunan telah merugikan daerah, bukan hanya dari sektor ekonomi, lebih jauh telah merusak kultur dan budaya masyarakat perkebunan dan sekitarnya.
Baca juga: Pembentukan Subholding PTPN, Perlukah Kembali ke Laptop?
Hal itu disampaikan Wagirin Arman kepada Pers, menyikapi persoalan yang terjadi di eks PTPN III, didampingi Ketua Komunitas Peduli Perkebunan Negara (KP2N) Sumatra Utara H. Zulkifli Barus, Selasa (25/6), di Rowcoffe milik Owner Syahrul Siregar, SH, mantan Kahumas Ex PTPN IV Medan.
“Sebagai wakil rakyat Provinsi Sumatera Utara di legislatif, pihaknya akan mendorong DPRD Sumut, menyurati secara resmi Meneg BUMN Erick Thohir,” kata Wagirin sambil menyebutkan, kultur budaya masyarakat perkebunan harus jadi pegangan Direksi PTPN, dalam mengambil keputusan dan kebijakan, dengan mengacu pada Tri Dharma Perkebunan serta Kearifan Lokal.
Menurut Wagirin, dalam Tri Dharma Perkebunan berisi 3 poin yang berbunyi : Peranan perkebunan di Indonesia diarahkan kepada sasaran yang dituangkan pemerintah di dalam Tri Dharma Perkebunan yaitu (1) Perkebunan sebagai sumber devisa negara; (2) perkebunan sebagai lapangan kerja bagi masyarakat, (3) Perkebunan harus memelihara kesuburan dan pengawetan tanah.

Berdasarkan itulah, ketika ada penerimaan karyawan, baik untuk karyawan pelaksana maupun karyawan pimpinan, Direksi harus memberikan porsi untuk dapat bekerja terhadap anak-anak karyawan maupun masyarakat seputar perkebunan, bukan calon-calon titipan yang datang luar perkebunan.
Kalau dulu, penerimaan karyawan pelaksana, cukup dilaksanakan di kebun, sehingga pesertanya 90 persen anak karyawan, namun sekarang dilimpahkan di LPP. Padahal penerimaan di LPP tidak menjamin bebas dari KKN, malah lebih parah lagi. Seperti di LPP Medan, diawal mereka melaksanakan penerimaan karyawan, terjadi banyak kecurangan dan sogok menyogok, hingga saat ketahuan, banyak pegawainya yang di rotasi ke LPP lain.
Saat ini, ujar Wagirin, Tri Dharma Perkebunan maupun kearifan lokal, tidak berlaku bagi Dirut Holding Perkebunan PTPN III Mohammad Abdul Ghani dan jajarannya, yang disebut-sebut sebagai orang dekat Mensesneg Pratikno. Sehingga tidak ada anak-anak perkebunan dan sekitarnya, saat ini diterima jadi karyawan pelaksana maupun karyawan pimpinan, meskipun lulusan USU Medan serta Kampus lainnya di Sumut, mereka tetap gagal. “Mereka hanya mengejar target laba, yang terkadang bukan bersumber dari keuntungan penjualan CPO, tapi besaran laba karena adanya penghematan dan menekan kesejahteraan karyawan. Mereka hanya cari aman demi kursi empuknya,” sebutnya, seraya menyebutkan, kebanyakan yang diterima lulusan dari luar Sumut seperti pulau Jawa.

Demikian juga dengan penempatan Direksi. “Sejak zaman Belanda hingga orde baru, Direksi PTPN tetap diisi oleh kader perkebunan, yang sudah hafal dan faham tentang karakteristik perkebunan, karena jenis usahanya berupa tanaman keras dan semusim. Jadi tidak sembarang orang yang bisa menanganinya. Namun kini jauh berbeda, orang Jakarta anggap sepele terhadap perkebunan, hingga pengisian jajaran Direksi semaunya saja, akibatnya produktifitas perkebunan jadi tak jelas,” sebut Wagirin.
Lebih jauh dikatakan H. Wagirin Arman, yang sudah 9 periode menjadi Anggota DPRD dari Partai Golkar dan akan dilantik untuk ke 10 kalinya pada bulan Oktober 2024 mendatang, saat ini semua hal dan urusan ditarik kekantor Holding Jakarta. Sehingga menyulitkan daerah melakukan penyelesaian kinerja mereka.
“Akibatnya, berbagai kasus yang timbul tidak mampu diselesaikan direksi, karena berkantor di Jakarta,” ungkap Wagirin dengan nada galau seraya menyebutkan kalau dulu Kantor Direksi berada di tengah perkebunan seperti di Sei. Karang (PTP V), Gunung Pamela (PTP IV), Pabatu (PTP VI) dan Bah Jambi (PTP VII), sehingga begitu bangun pagi, para Direksi dan jajarannya langsung menyatu dengan tanaman sawit dan karet serta mereka tidak butuh biaya hidup banyak, malah membantu masyarakat sekitar dan kota-kota sekitar, sebab kebutuhan hidupnya belanja disana.
Dampak desentralisasi dikantor Holding Jakarta, ujar Wagirin, kinerja unit-unit perkebunan, maupun di distrik-distrik di daerah selalu terlambat, begitu juga terhadap pembayaran gaji Staf dan karyawan, maupun pembayaran kepada para mitra kerja (pemborong) eks PTPN, sebab permintaan dana kerja harus ke Holding, akibatnya banyak rekanan tidak sanggup karena pembayaran bisa mencapai 3 bulan, sehingga mereka lambat laun bangkrut.

Holding Perkebunan Tidak Efisien
Ketua KP2N H. Zulkifli Barus menambahkan, Transformasi menyeluruh BUMN Perkebunan, yang telah dilakukan saat ini, dengan membentuk tiga Sub Holding Perkebunan tidak efisien dan tidak efektif, malah pada gilirannya berpotensi mengalami kerugian besar.
Hal ini dapat dilihat dari kinerja produktivitas perkebunan, bahwa kapasitas produksi komoditas olahan sawit, termasuk hasil panen tandan buah segar (TBS), juga kapasitas produksi crude palm oil (CPO), minyak nabati dan minyak goreng, kalah atau masih dibawah bila dibandingkan dengan kinerja perusahaan swasta yang produknya sejenis.
Apakah 3 Sub Holding (Sugar Co, Palm Co dan Supporting Co) bisa mendukung Proyek Strategi Nasional (PSN), seperti SugarCo yang melakukan program ketahanan pangan, dengan merevitalisasi industri gula nasional dan meningkatkan produksi gula nasional, hal itu sangat diragukan.
Demikian juga tentang PalmCo, yang ingin meningkatkan hilirisasi produk-produk kelapa sawit, untuk pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri diragukan akan berhasil.
Pada bagian lain disebutkan, pembentukan Sub Holding Perkebunan yang menambah organ organisasi mulai dari Direksi, Kadiv, Kasubdiv, Staf dan Karyawan, menambah biaya operasional yang cukup tinggi. Dan akan menambah panjang alur birokrasi, dalam pengambilan keputusan, mulai dari kebijakan di bidang tanaman, teknik/teknologi, keuangan, sumber daya manusia dan administrasi lainnya.
Demikian juga di masing-masing regional, yang dipimpin Region Head dibantu Senior Executive Vice President (SEVP), kewenangannya menjadi berkurang, sementara kewajibannya cukup besar dengan mengelola aset tanaman, pabrik, sumber daya manusia dan lain-lain.

“Bisakah masing-masing Regional, berperan dapat memperkuat ketahanan ekonomi nasional, mewujudkan pertumbuhan berkualitas yang berkeadilan lewat hilirisasi sektor pangan, juga sektor pengembangan wilayah, demi mengurangi kesenjangan sekaligus menjamin pemerataan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), begitu juga tentang membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana? “Rasa-rasanya berat diwujudkan, apalagi peran Sub Holding masih sebatas operator,” kata Zulkifli Barus senada dengan Wagirin Arman yang mendesak Meneg BUMN Erick Tohir membubarkan holding serta mengganti Dirut Holding Perkebunan Mohammad Abdul Ghani.
Penulis : H. Suhartoyo, QIA




