Daerah

Ratusan Warga Desa Petarum Hadiri Sosialisasi Perda Nomor 03 Tahun 2021

Warga menyampaikan pandangan setelah dikeluarkanya perda 03 tahun 2021 dihadapan Bupati (Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2021, tentang penyediaan Dan Pengelolaan Kawasan Pengembalaan Umum, di Desa Petarum Mbalmbal Nodi Kecamatan Laubaleng.

Pertemuan itu dihadiri ratusan orang di Aula Kantor Bupati Lantai 3 jalan veteran Kabanjahe, Selasa (25/1/2022).

Dalam sosialisasi itu, Bupati Karo Cory Sebayang didampingi Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, SH, Sik, Dandim 0205 TK, Letkol Kav Yuli Eko Hadiyanto, Kepala Dinas Pertanian Ir Metehsa Karo Karo, kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Paksa Tarigan, SST, Kepala Kepala Bappeda Kab. Karo · Ir. Nasib Sianturi, M.Si , Dapat Kita Sinulingga Asisten Perekonomian Dan Pembangunan.

Dihadapan ratusan warga dijelaskannya, “ perda nomor 03 tahun 2021 telah disahkan, sehingga warga Desa Petarum Dusun Paya Mbelang dan Dusun Rambah Galunggung di undang datang ke tempat ini, katanya.

Kata dia, tujuan perda ini agar lokasi seluas 682 HA lebih kurang, di Mbalbal Nodi dijadikan tempat lahan peternakan sekaligus tempat rumput makanan ternak. Kalau saya ditanya yang paling cocok adalah ternak Kambing. Kalau bisa nanti Kecamatan Mardingding dan Kecamatan Lau Baleng bisa penyedia Daging untuk dipasarkan di Sumatera Utara, harapnya.

Menyahuti apa yang disampaikan Bupati Karo, di Aula , Netral Tarigan ,warga Dusun Rambah Galunggung , kepada wartawan di halaman kantor Bupati, mengatakan, “ perlu diketahui bahwa masyarakat Desa Petarum, Dusun Paya Mblang dan Dusun Rambah Galunggung Murni 80 %, petani jagung, katanya.

Dari hasil panen jagung itu lah untuk memenuhi kebutuhan kami hidup serta menyekolahkan anak-anak kami untuk mencapai cita-citanya. Kalau lahan pertanian kami dijadikan tempat peternakan umum, bagaimana kelanjutan kehidupan dan perekonomi kami kedepan, ungkapnya.

Jangan nanti gara –gara lahan ini dijadikan tempat peternakan anak-anak kami tidak bisa lagi sekolah”Katanya.

Kapolres Tanah Karo, berpesan kepada seluruh masyarakat yang hadir, negara kita adalah negara hukum, Panglima tertinggi adalah Hukum, oleh karena itu, hindari yang melanggar hukum,”Katanya.

Hal yang sama disampaikan oleh Dandim Karo, ciptakan situasi yang kondusif ditengah-tengah masyarakat. Jauhkan perbuatan dari pihak ke 3 supaya jangan terprovokasi, harapnya.

Terpisah, Aslia Robianto, Sembiring, SH, MH,mengatakan Perda Nomor 03 telah disahkan oleh Pemerintah luas lahan lebih kurang 682. HA, semoga tidak termasuk dalam akte jual beli yang telah dikeluarkan akte notaris di Kabanjahe yang diketahui oleh kepala Desa Mbalbal Petarum.

Bila masuk dalam lahan tersebut, mau tidak mau Perda 03 harus kita PTUN demi masyarakat, akhirnya.(Fs-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close