Bakal Digusur, Pedagang di Pasar Bunga Berastagi Tak Mau Pindah

Tanah Karo, desernews.com
Sejumlah pedagang yang membuka lapak di seputar Pasar Bunga Berastagi, Kabupaten Karo bakal digusur.
Para pedagang di Pasar Bunga Berastagi yang menempati bangunan diminta segera angkat kaki oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Karo.
Ada berkisar 25 orang pedagang yang diminta meninggalkan lapak yang sekarang tengah diduduki.
“Kami tidak mau pindah, bagaimanapun kami tidak mau,” kata Marta Muliyana Ginting, satu diantara pedagang yang namanya masuk dalam list penggusuran, Minggu (15/1/2023).
Marta bilang, dia sudah puluhan tahun berdagang bunga di Pasar Bunga Berastagi.
Jadi, kata dia, kalaupun Pemkab Karo mau melakukan penggusuran, dia tidak akan angkat kaki. Marta akan berjuang sampai titik darah penghabisan.
“Sampai titik darah penghabisan,” kata Marta.
Karena wacana penggusuran ini meresahkan pedagang, Marta dan teman-temannya berencana melakukan aksi ke Pemkab Karo. Rencananya, demo bakal dilakukan hari ini, Senin (16/1/2023).
“Ini katanya mau dibuat pasar kaget. Kami mau dipindahkan ke dalam sana, ke hutan itu kalau kami bilang. Enggak ada pembeli di sana, lalat saja kawan kami,” ungkap Marta.
Marta menegaskan, dia tidak akan pindah ke lokasi yang sudah ditunjuk oleh Pemkab Karo. Menurutnya, lokasi baru itu sangat terpelosok. Tidak akan ada pembeli yang datang ke tempat baru itu.
Sementara itu, di sisi lain Disbudporapar sudah dua kali melayangkan surat peringatan kepada pedagang. Pertama, surat dilayangkan pada 22 November 2022 silam.
Surat bernomor 556/1239/Disbudporapar/2022 itu meminta agar pedagang mengosongkan bangunan yang diduduki oleh 25 orang pedagang.
Dalam surat pertama itu dijelaskan, bahwa pengosongan gedung guna kegiatan revitalisasi. Lalu, surat kedua kembali terbit pada 15 Desember 2022.
Surat bernomor 556/1356/Disbudporapar/2022 itu menegaskan, meminta pedagang dalam waktu 5×24 jam untuk segera pindah ke tempat yang baru.
“Apabila dalam jangka waktu 5×24 jam sejak peringatan kedua dikeluarkan saudara tidak mengosongkan dan membongkar sendiri seluruh bangunan saudara, maka Pemerintah Kabupaten Karo akan mengambil langkah tegas dan menertibkannya,” tulis peringatan dalam surat yang ditandatangani Kepala Disbudporapar Kabupaten Karo, Munarta Ginting.(tm/DN)




