Daerah

Bupati Karo Keluarkan Surat Edaran PPKM Level II

Bupati Karo Cory.S.Sebayang (Foto/Ist)

Tanah Karo, Desernews.com

Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang mengeluarkan Surat Edaran nomor : 58 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 serta mengoptimalkan Posko penanganan virus Covid-19 ditingkat Kelurahan dan Desa untuk pengendalian penyebaran virus Vovid-19 di Kabupaten Karo.

Surat edaran ini berlaku mulai Tanggal 22 September 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan situasi penyebaran Corona Virus Diseases 2019 di Kabupaten Karo.

Surat edaran ini mengatur tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, kegiatan perkantoran, pembatasan acara adat,resepsi pernikahan,meninggal dunia dan kegiatan sosial masyarakat, pelaksanaan kegiatan ibadah, pelaksanaan kegiatan rapat seminar danĀ  pertemuan.

Hal ini juga pengaturan tentang swalayan/toko waralaba, pengaturan restoran,rumah makan,kafe,warung kopi, tempat wisata rekreasi kegiatan olahraga/ pertandingan olahraga, pasar tradisional, angkutan umum dan tenaga kerja.

Dalam surat edaran tersebut Bupati Karo juga menegaskan kepada seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa di Kabupaten Karo untuk mengoptimalkan posko penanganan covid 19 di tingkat desa dan Kelurahan untuk melaksanakan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan mendukung pengendalian penyebaran covid 19 di tingkat desa dan kelurahan.

Bupati Karo juga menegaskan agar Camat, Lurah dan Kepala Desa dan unsur Satgas Kecamatan, Kelurahan maupun satgas desa untuk berperan aktif melakukan sosialisasi protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan surat edaran tersebut.

Bupati Karo juga tetap menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Karo untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang ketat dengan memakai masker yang benar, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, serta menghindari kerumunan. (FS-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close