Advertisement

Demi Wujudkan Rasa Aman Masyarakat, Polrestabes Medan Siap “Perang” Melawan Semua Tindak Kriminal

Medan, desernews.com
Polrestabes Medan berkomitmen akan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya di Bulan Suci Ramadhan 1446 H / 2025 M. Beberapa kasus tindakan kriminal ditengah masyarakat pun diberantas di wilayah hukum Polrestabes Medan. Dan Polrestabes siap perang melawan pelaku tindak kejahatan.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Wakapolrestabes Medan, AKBP. Taryono, SIK didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP. Bayu, SIK, Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP. H. Sembiring, saat menggelar konferensi persnya di Halaman Mapolrestabes Medan pada Senin (17/03/2025) sore.

“Berikut ini beberapa kasus yang kami ungkap oleh Satuan Reserse Kiriminal Polrestabes Medan dan Polsek Medan Tuntungan. Agar masyarakat melaksanakan Ibadah, maupun masyarakat lain yang beraktivitas di Bulan Puasa ini dapat dengan nyaman. Tapi di 17 hari Bulan Puasa ini terdapat 9 kasus yang bisa kita ungkap dengan 15 tersangka,” kata AKBP. Taryono.

“Kemudian disaat Polrestabes Medan sedang gencar-gencarnya untuk memberantas begal ternyata ada modus baru. Tersangka ini menggunakan modus mengaku sebagai Anggota Polri yang turut serta memberantas begal. Jadi modusnya ada beberapa, ada curat, curas, curanmor,” ucapnya.

Di jelaskannya, dari 9 Laporan Polisi ada 15 tersangka, dan 6 tersangka mengaku sebagai Anggota Polri.

“Jadi modusnya ada yang merampas barang dengan sajam, dan menggunakan Airsoftgun. Dari 9 Laporan Polisi ini diancam dengan hukuman Pasal 365,363,480. Karena dari mulai dari pemetik sampai penadah yang curanmor bisa kita ungkap. Ada penipuan dan penggelapan dengan modus Anggota Polri. Yang seluruhnya dengan hukuman diatas 5 Tahun,” bebernya.

Ia menambahkan adapun pelaku curas yang menggunakan modus Anggota Polri atau Polisi gadungan, tersangkanya berinsial SP dan AP, kemudian Pasal 480 penadahnya JAT.

“Yang menggunakan Airsoftgun inisial CG, dengan pemberatan tersangkanya IL dan PG, penipuan dan penggelapan di Polsek Medan Tuntutangan dengan modus Anggota Polri dengan insial BA. Curat, Curanmor, dan curas,” katanya.

Ia menyebutkan adapun barang bukti yang dirampas dari korban yang berhasil diamankan adalah 4 Unit Handphone, 4 Buah Kunci Sepeda Motor, 12 Unit Sepeda Motor yang seluruhnya akan kami serahkan kepada pemiliknya, 1 Buah Borgol, Kunci T, Sperpart berbagai merek, dan Airsoftgun.

“Itulah langkah-langkah yang sudah kami lakukan, kemudian mengamankan pelaku dan berkas perkara tahap ke penyidikan,” ucapnya.

“Perlu kami sampaikan agar masyarakat berhati-hati dalam melakukan aktivitasnya dalam menggunakan Sepeda Motor. Kemudian apabila masyarakat menjadi korban tindak pidana bisa segera melaporkan pada 110 itu 24 Jam gratis dan Call Center kami dengan Nomor : 081214445188,” tutupnya.(Zul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih