Aceh Darussalam

“Mazhab Ciputat”: Membuka Pintu Keislaman Indonesia

Dr.(C) H. Laksamana Muflih HSB, Lc. M. Ag, MA, mahasiswa lrogram Doktor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Banda Aceh, desernews.com
Bagaimana sebenarnya wajah intelektual Islam di Indonesia terbentuk? Apakah perkembangan pemikiran Islam di berbagai daerah menunjukkan corak yang sama, atau justru melahirkan tradisi intelektual yang berbeda? Pertanyaan ini menarik ketika melihat perkembangan pemikiran Islam di sejumlah kota yang menjadi pusat pendidikan tinggi Islam.

Yogyakarta, Malang, dan Ciputat, misalnya, tumbuh sebagai tiga ruang intelektual dengan karakter, bahasa, dan cara pandang yang khas. Meskipun ketiganya sama-sama berkembang dalam lingkungan perguruan tinggi Islam dan berupaya menjawab persoalan hubungan antara agama dan ilmu pengetahuan, masing-masing menunjukkan aksentuasi intelektual yang berbeda.

Yogyakarta dikenal dengan paradigma integrasi-interkoneksi yang sering digambarkan dengan metafora jaring laba-laba keilmuan. Berbagai disiplin ilmu ditempatkan dalam ruang yang berhubungan dan saling menyapa. Agama, ilmu sosial, humaniora, dan ilmu-ilmu lainnya ditempatkan dalam jejaring yang memungkinkan terjadinya dialog. Gagasan ini berkaitan dengan pemikiran M. Amin Abdullah dan perkembangan epistemologi integrasi-interkoneksi di UIN Sunan Kalijaga.

Jika Yogyakarta dapat dibayangkan sebagai jaring laba-laba, Malang digambarkan sebagai pohon ilmu. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang mengembangkan metafora syajarah al-‘ilm, sebuah pohon yang memiliki akar, batang, cabang, dan ranting. Metafora ini menunjukkan bahwa ilmu memiliki fondasi yang harus kuat dan berkembang ke berbagai cabang pengetahuan. Dalam model ini, ilmu-ilmu dasar menjadi fondasi bagi pengembangan keilmuan yang lebih luas. Jika paradigma jaring laba-laba menekankan hubungan antar disiplin, metafora pohon ilmu lebih menekankan struktur keilmuan yang bertumbuh dari akar normatif dan epistemologi menuju cabang-cabang pengetahuan yang semakin beragam.

Yogyakarta dan Malang pada dasarnya memiliki tujuan yang berdekatan, tetapi menggunakan cara penggambaran yang berbeda. Yogyakarta menekankan keterhubungan, sedangkan Malang menekankan kedalaman dan fondasi. Yang satu mengingatkan bahwa ilmu tidak boleh terisolasi dari ilmu lainnya, sedang Malang mengingatkan bahwa perkembangan ilmu membutuhkan akar yang kuat. Keduanya merupakan upaya penting untuk mengatasi dikotomi antara ilmu agama dan ilmu umum yang selama ini menjadi salah satu persoalan dalam pendidikan tinggi Islam Indonesia.

Ciputat tumbuh dari lingkungan IAIN Jakarta, kemudian menjadi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Harun Nasution adalah tokoh penting yang memperkenalkan tradisi kebebasan berpikir di lingkungan IAIN Jakarta dengan “rasionalisasi teologi”. Tradisi ini kemudian membangun jaringan intelektual seperti Nurcholis Madjid, Azyumardi Azra, Komaruddin Hidayat pada Filsafat dan Agama, Bahtiar Effendy pada Sejarah, Fachry Ali, dan intelektual lainnya. Istilah “Mazhab Ciputat” bukanlah mazhab fikih, melainkan tradisi intelektual yang berkembang dari suatu lingkungan akademik dan membentuk corak tertentu dalam memahami Islam.

Jika Yogyakarta adalah jaring dan Malang adalah pohon, maka Ciputat dapat dibaca melalui metafora pintu. Pintu mempunyai fungsi yang menarik: ia dapat menjadi batas sekaligus memungkinkan orang untuk masuk dan keluar. Dalam konteks Ciputat, pintu ini adalah keterbukaan terhadap berbagai gagasan, disiplin ilmu, kelompok sosial, dan persoalan kemanusiaan. Tradisinya mencakup moderat, inklusif, kontekstualisasi ajaran Islam, pembaruan pemikiran Islam, serta keterlibatan dalam persoalan sosial dan politik.

Dialog antar agama, pluralisme, hak asasi manusia, dan demokrasi juga ditempatkan sebagai bagian dari ruang perhatian intelektualnya. Sehingga, selain bertanya bagaimana ilmu agama diintegrasikan dengan ilmu lain, tradisi ini juga bertanya bagaimana Islam dapat berdialog dengan perubahan sosial, demokrasi, pluralisme, hak asasi manusia, dan persoalan kebangsaan.
Namun, istilah “Mazhab Ciputat” sendiri tidak bebas dari perdebatan.

Pertama, apakah benar terdapat sebuah “mazhab” yang homogen di Ciputat? Keberadaan M. Quraish Shihab menunjukkan bahwa lingkungan Ciputat tidak menghasilkan satu model epistemologi. Jika Harun Nasution lebih dikenal melalui proyek “rasionalisasi teologi”, Quraish Shihab mengembangkan pembaharuan melalui tradisi tafsir, linguistik Al-Qur’an, dan kontekstualisasi penafsiran. Selain itu, label Ciputat selalu berhadapan dengan tuduhan sebagai “ruang liberal”. Sejarah IAIN Jakarta menunjukkan bahwa kebebasan berpikir yang diperkenalkan sejak masa Harun Nasution menimbulkan reaksi tertentu di tengah masyarakat. Namun, justru dari ruang perdebatan itulah berkembang tradisi yang menekankan keterbukaan dan pencarian titik temu (kalimatun sawā’).

Keterbukaan tidak selalu berarti menerima seluruh pandangan tanpa kritik. Ini penting. Pintu hanya berguna karena ada dinding. “Membuka pintu” bukan berarti tidak memiliki batas. Kalau tidak ada batas, tidak diperlukan pintu. Pintu di sini mengandaikan adanya ruang dan identitas tertentu, tetapi identitas tersebut dilengkapi mekanisme untuk berhubungan dengan sesuatu di luarnya. Keterbukaan Ciputat lebih tepat dipahami sebagai kesediaan untuk mempertemukan teks agama, rasio, ilmu pengetahuan, dan realitas sosial dalam sebuah ruang dialog. Karena itu, perbedaan tidak harus dihapus terlebih dahulu agar dialog dapat dimulai.

Sejumlah intelektual dalam tradisi Ciputat seperti Komaruddin Hidayat, pernah menulis “Agama Masa Depan”. Begitu juga dengan Yayan Sopyan dan Prof Musdah dalam persoalan HAM, menempatkan HAM dalam hubungan dan tujuan hukum Islam, kemaslahatan manusia, keadilan bagi seluruh kelompok masyarakat, dan prinsip resiprositas. Mereka juga menempatkan kesetaraan gender sebagai bagian dari persoalan universalitas hukum Islam.
Pasalnya hal ini adalah keputusan yang berat. Teks agama yang eksplisit untuk terminologi modern tersebut tidak selalu tersedia. HAM misalnya, agama (dalam konteks ini Islam) dari awal sudah menekankan bahwasanya setiap orang berbeda dari yang lainnya.

Melihat istilah ini juga berkaitan dengan moral, politik dan hukum. Perenialisme juga sama, tesis metafisik tentang adanya kebenaran transenden atau kesatuan esoteris agama sudah pasti sulit menemukan teks agama mengenai hal ini.

Contoh ini penting karena memperlihatkan bagaimana persoalan kontemporer tidak selalu harus dicari jawabannya melalui satu teks yang secara literal menyebut persoalan modern tersebut. Pertanyaannya kemudian bergeser: nilai apa yang hendak diwujudkan oleh hukum Islam ketika berhadapan dengan persoalan manusia modern? Dari sini, konsep seperti keadilan, kemaslahatan, martabat manusia, dan kesetaraan memperoleh ruang untuk didiskusikan.

Disini kita melihat contoh sederhana dari apa yang disebut sebagai “pintu terbuka”. Jika sebuah institusi pekerjaan membutuhkan tenaga profesional. Misalnya seorang Budha dan Kristen tidak harus dianggap mempunyai teologi yang sama untuk mengatakan bahwa keduanya mempunyai hak sipil yang sama dalam memperoleh pekerjaan publik tertentu.

Demikian pula laki-laki dan perempuan tidak harus dianggap identik secara biologis untuk mengatakan bahwa perbedaan biologis tidak dengan sendirinya menghasilkan legitimasi diskriminasi, melainkan “apakah ia memenuhi kualifikasi pekerjaan tersebut?” Demikian pula status seseorang sebagai lajang, menikah, Jawa, Sumatra tidak dengan sendirinya menghapus haknya untuk memperoleh kesempatan bekerja.

Tentu, contoh di atas bukan berarti bahwa “Ciputat menemukan” prinsip kesetaraan atau bahwa tradisi lain tidak mengenalnya. Kesetaraan merupakan gagasan yang jauh lebih luas. Yang menarik dari Ciputat adalah kesediaannya membawa persoalan tersebut ke dalam ruang dialog antara agama dan “filsafat kesetaraan” ini. Bahkan dalam kajian hukum tata negara Islam kontemporer yang ditulis Masykuri Abdillah dari UIN Syarif Hidayatullah, konsep al-musāwah dibahas dalam hubungan dengan kesetaraan hukum, hak asasi manusia, perempuan, dan non-Muslim.

Pada titik ini, Mazhab Ciputat dapat dipahami bukan sebagai tradisi yang berusaha membuat semua orang menjadi sama, tetapi sebagai tradisi yang berusaha memastikan bahwa perbedaan manusia tidak otomatis menjadi alasan untuk menghilangkan martabat dan hak dasarnya. Seorang Muslim tetap Muslim, seorang Kristen tetap Kristen, seorang perempuan tetap perempuan, dan seorang laki-laki tetap laki-laki. Perbedaan itu tidak harus dihapus untuk membangun keadilan.

Bahkan keterbukaan Ciputat dapat diperluas hingga ke perjumpaan antaragama. Dalam tradisi intelektual yang berkembang di lingkungan UIN Jakarta, diskursus mengenai pluralisme agama dan filsafat perenial juga pernah dikembangkan sebagai usaha mencari titik temu di antara agama-agama tanpa harus menghapus perbedaan yang ada. Media Zainul Bahri, misalnya, membahas gagasan kesamaan dan kesatuan esoterik agama-agama melalui perspektif filsafat perenial, kesinambungan wahyu dan kenabian, monoteisme, serta perspektif sufistik.

Barangkali inilah salah satu modal penting Islam Indonesia hari ini. Islam tidak cukup hanya memiliki Selain memiliki akar yang kuat, juga jejaring yang luas. Ditambah ia memiliki ruang yang memungkinkan manusia dengan latar belakang berbeda untuk duduk bersama. Pohon membutuhkan akar, jejaring membutuhkan hubungan, dan kehidupan sosial membutuhkan pintu yang terbuka.

Dalam pengertian inilah Mazhab Ciputat layak dibaca kembali: bukan sebagai mazhab yang memiliki satu jawaban untuk semua persoalan, melainkan sebagai tradisi intelektual yang menjadikan keterbukaan, dialog, dan keberanian menghadapkan Islam pada persoalan manusia sebagai bagian dari modal keislaman Indonesia.(T. Jamaluddin)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close