Daerah

Rapat Paripurna DPRD Karo,Bupati Karo Ajukan Tiga Ranperda

Saat sidang Paripurna berlangsung (Foto/Ist)

Tanah Karo, Desernews.com

Sidang paripurna DPRD Karo dengan Bupati Karo Cory Sriwati Sebayang dan Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting beserta SKPD Pemkab Karo,Kamis (19/8/2021) menyampaikan nota penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Ketiga Rancangan Peraturan Daerah dimaksud adalah , Ranperda tentang RPJMD (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah ) Kabupaten Karo Tahun 2021-2026,Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Karo,tahun 2022 – 2025 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Rapat Paripurna dipimpin ketua DPRD Karo, Iriani Beru Tarigan didampingi wakil ketua, Sadarta Bukit dan Davit Christian Sitepu juga dihadiri Bupati Karo, Cory S. Sebayang Wabup Karo Theopilus Ginting dan unsur Forkopimda.

Dalam pembahasan itu, Undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan dasar dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan. Berdasarkan ketentuan pasal 236 undang -undang nomor 23 tahun 2014 dimaksud, daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan membentuk Perda dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah.

Undang -undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 12 tahun 2011 ,, yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran ,strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun. Penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

Dalam hal ini Visi Pemerintah Kabupaten Karo Tahun 2021- 2026 adalah mewujudkan Kabupaten Karo yang maju,mandiri dan berdaya saing berbasis pariwisata dan pertanian menuju masyarakat makmur dan sejahtera,” Jelas Cory Sebayang.

Lanjut disampaikannya,untuk mewujudkan visi tersebut ditetapkan 12 misi Kabupaten Karo Tahun 2021-2026 untuk mewujudkan visi, misi tersebut telah disusun struktur atau cascadding dalam pencapaiannya melalui 6 tujuan , 10 indikator tujuan , 18 sasaran dan 50 indikator sasaran yang diterjemahkan ke dalam 28 strategi dan 38 arah kebijakan,”Ungkapnya.

Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Karo Tahun 2022 -2025 berdasarkan Undang-undang nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 20211 tentang Rencana Induk Kepariwisataan Nasional tahun 2010-2021.Ketentuan pasal 8 Undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk kepariwisataan yang terdiri dari rencana induk kepariwisataan nasional, Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Rencana Induk Kepariwisataan atau RIPPARDA ini mencakup 4 aspek pembangunan kepariwisataan daerah yang terdiri dari, destinasi wisata, industri pariwisata,pemasaran pariwisata dan kelembagaan kepariwisataan.

Berdasarkan ketentuan pasal 20 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa negara,pemerintah, masyarakat , keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

Untuk menyelenggarakan perlindungan anak sebagai salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberi kepastian hukum dalam penyelenggaraan perlindungan anak pemerintah daerah perlu mengatur Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.,” jelas Cory.

Ditambahkannya, dengan ditetapkannya Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak diharapkan pemenuhan hak-hak anak dapat dipenuhi setiap orang.

Demikian gambaran umum dalam nota penjelasan atas ketiga Ranperda ini kami sampaikan , selanjutnya kami mengharapkan kita dapat bersinergi secara bersama-sama melakukan pengkajian, pembahasan, penyempurnaan atas materi Ranperda ini guna mendapatkan kesatuan pandangan dalam mewujudkan kebijakan daerah yang lebih baik,”Ujar Bupati Karo mengakhiri.(Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close