Masyarakat Dua Koto Pasaman Berharap, MAS Andilan Segera Dialihkan dari Status Swasta Menjadi Negeri

Pasaman, desernews.com
Harapan masyarakat Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, agar Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Andilan berubah status menjadi madrasah negeri hingga kini masih terus diperjuangkan.
Sekolah yang berada di Kampung Pote Andilan, Nagari Simpang Tonang Selatan tersebut dinilai sangat layak untuk dinegerikan karena memiliki lokasi strategis serta sejarah panjang dalam dunia pendidikan Islam di daerah itu.
MAS Andilan berdiri di atas lahan seluas sekitar setengah hektare yang berada di puncak bukit datar sehingga relatif aman dari ancaman bencana alam seperti banjir maupun longsor.
Kondisi geografis tersebut menjadi salah satu nilai lebih sekolah yang telah berdiri sejak tahun 1941 atau sebelum Indonesia merdeka.Namun upaya perubahan status dari sekolah swasta menjadi negeri masih terkendala persoalan administrasi pertanahan.
Sertifikat tanah sekolah saat ini berstatus tanah wakaf, sedangkan salah satu syarat pengalihan status menjadi sekolah negeri harus menggunakan sertifikat hibah.
Masyarakat sangat menyayangkan kondisi tersebut, sebab secara sarana dan keberadaan sekolah dinilai sudah sangat memenuhi syarat untuk menjadi madrasah negeri.
Apalagi Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 5 Pasaman yang berada satu atap dengan MAS Andilan telah lebih dahulu dinegerikan.
Pimpinan MAS Andilan, Wildansyah, saat ditemui wartawan belum lama ini menjelaskan bahwa pihak sekolah sudah berupaya mencari solusi agar status tanah dapat memenuhi persyaratan kenegerian.
“Beberapa waktu lalu kami sudah menemui pihak BPN Lubuk Sikaping untuk menanyakan kemungkinan pengalihan sertifikat tanah dari wakaf menjadi hibah. Namun pihak BPN mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu apakah ada skema dan payung hukum yang memungkinkan hal tersebut dilakukan,” ujar Wildansyah.
Menurutnya, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) meminta waktu sekitar satu minggu untuk mempelajari aturan yang berkaitan dengan perubahan status tanah wakaf tersebut.
Wildansyah juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 dirinya bersama pihak sekolah pernah mendatangi Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumatera Barat di Padang dan bertemu langsung dengan ketuanya, Dr Jaferi.
Dalam pertemuan itu, BWI Sumbar menyarankan agar pihak sekolah mencari lahan pengganti dengan luas yang sama seperti tanah wakaf yang digunakan saat ini.
“Kalau tanah wakafnya setengah hektare, maka dicari tanah pengganti seluas setengah hektare juga. Tanah wakaf lama dapat dipindahkan statusnya ke lokasi baru, sedangkan tanah sekolah saat ini bisa dialihkan untuk kepentingan pendidikan karena bangunan sekolah sudah berdiri di lokasi tersebut,” terang Wildansyah menirukan penjelasan BWI Sumbar.
Masyarakat Kecamatan Dua Koto kini sangat berharap seluruh kendala administrasi tersebut dapat segera diselesaikan agar peluang kenegerian MAS Andilan tidak terlewatkan.
“Sekolah ini sudah lama berdiri dan memiliki sejarah besar bagi pendidikan Islam di daerah ini.
Harapan masyarakat sekarang bagaimana MAS Andilan bisa segera menjadi negeri,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Pasaman, Yudi, disebut telah menyarankan agar seluruh berkas usulan perubahan status segera diselesaikan sebelum akhir tahun 2026.
“Pihak Kemenag menyarankan agar sebelum selesai tahun 2026 seluruh berkas usulan sudah rampung,” kata Wildansyah.
Di sisi lain, pihak BPN Lubuk Sikaping saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp memberikan penjelasan tertulis terkait aturan perubahan status tanah wakaf.
Dalam keterangannya disebutkan bahwa perubahan status tanah wakaf pada dasarnya tidak diperkenankan menurut peraturan perundang-undangan.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang menyebutkan bahwa harta benda wakaf dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar maupun dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Namun demikian, pada Pasal 41 undang-undang yang sama disebutkan adanya pengecualian apabila tanah wakaf digunakan untuk kepentingan umum sesuai rencana tata ruang wilayah dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Pelaksanaan perubahan status tersebut hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri Agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Selain itu, tanah wakaf yang dialihkan wajib ditukar dengan harta benda lain yang manfaat dan nilai ekonominya sekurang-kurangnya sama dengan tanah wakaf semula.
Dengan adanya peluang tersebut, masyarakat berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat membantu mencarikan solusi terbaik agar cita-cita menjadikan MAS Andilan sebagai madrasah negeri segera terwujud demi kemajuan pendidikan Islam di Kecamatan Dua Koto. (H.Eddi Gultom)




