Berita PilihanNasional

Kasat Narkoba Polres Bima Kota Terjerat Narkoba, Kapolres Bakal Ikut Diperiksa

Mataram, desernews.com
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akan memeriksa Kepala Polres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai buntut kasus narkoba yang menjerat anak buahnya, Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M.

“Terkait Kapolres Bima Kota itu nanti masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan oleh Bid Propam,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid.

Kholid menyebutkan hal itu usai sidang kode etik yang digelar di Mapolda NTB, Senin (9/2/2026). “Sementara belum dilakukan pemeriksaan, nanti Bid Propam akan melakukan pemeriksaan tersebut,” tambah Kholid.

Tim penyidik juga sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus narkoba yang menjerat Kasat Narkoba Bima Kota. “Kami bekerja berdasarkan alat bukti, bukan asumsi dan memastikan setiap proses berjalan secara transparan dan mengutamakan asas praduga tak bersalah,” ujar Kholid

Saat ini, Ditresnarkoba Polda NTB sedang mencari bandar yang menyuplai narkotika jenis sabu seberat 488 gram milik AKP M.

Sebelumnya diberitakan, Ditresnarkoba dan Bid Propam Polda NTB menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di rumah dinas AKP M.

Dari hasil pemeriksaan urine, AKP M positif amfetamin dan metamfetamin. Petugas lalu melakukan interogasi pada AKP M. Hasilnya AKP M mengakui bahwa terdapat barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 488 gram yang berada di bawah penguasaannya.

“Jumlah barang bukti yang diamankan menjadi dasar kuat dalam menetapkan oknum tersebut dalam peredaran gelap narkoba,” kata Kholid.

Dipecat
Hari ini, Kasat Narkoba Polres Bima Kota menjalani sidang kode etik dan dinyatakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sidang kode etik digelar tertutup dan dijaga ketat petugas Propam Polda NTB.

Polda NTB menegaskan, proses hukum pidana terhadap oknum Kasat Narkoba Polres Bima Kota tetap berjalan. Polda NTB menegaskan bahwa tidak ada toleransi dan tidak ada perlindungan terhadap oknum yang mempunyai pangkat jabatan dan posisi struktural, apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Prinsip kami jelas, siapapun yang melanggar hukum akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kholid. (Kps)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close