
Medan, desernews.com
Sebanyak 752 laporan masuk ke Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara di tahun 2022. Data mencatat jika Pemerintah Daerah paling banyak dilaporkan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar, mengatakan dari 752 orang yang melapor ke Ombudsman Sumut, 486 orang atau 64,6 persen di antaranya terkait pelayanan publik. Sedang 266 orang 35,3 persen mengakses Ombudsman Sumut dengan membuat surat tembusan ke kantor lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik tersebut.
Abyadi menjelaskan, tidak semua persoalan pelayanan publik yang dilaporkan masyarakat ke Ombudsman ditindaklanjuti hingga ke tingkat pemeriksaan. Dia mencontohkan, dari 486 orang yang mengakses Ombudsman untuk membuat laporan, 340 laporan tidak dapat ditindaklanjuti sampai ke tingkat proses pemeriksaan karena tidak memenuhi syarat formil maupun syarat materil.
“Jadi, dari 486 laporan itu, hanya 146 laporan yang dapat ditindaklanjuti sampai ke tingkat pemeriksaan. Lainnya, tidak dapat dilanjutkan hingga ke tahap pemeriksaan akibat tidak memenuhi syarat formil dan materil,” ucap Abyadi, Rabu (11/1/2023).
Menyinggung tentang maladministrasi pelayanan publik yang dilaporkan ke Ombudsman Sumut, menurut Abyadi, dari 146 laporan yang ditindaklanjuti Ombudsman Sumut hingga sampai ke tahap pemeriksaan, 40 persen di antaranya merupakan maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut. Artinya, sangat lambat.
Kemudian, 27 persen di antaranya maladministrasi dalam bentuk tidak memberikan pelayanan. Artinya, masyarakat tidak mendapatkan layanan sebagaimana seharusnya. Selanjutnya, 23 persen merupakan maladministrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur. Artinya, layanan yang diberikan kepada masyarakat itu tidak sesuai prosedur yang ditetapkan.
Ada juga maladministrasi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang sebesar 5 persen , permintaan imbalan uang, barang dan jasa sebesar 2 persen, dan pelayanan yang tidak kompeten sebanyak 2 persen.
Lebih jauh Abyadi menjelaskan, pemerintah daerah (Pemda) masih merupakan kelompok instansi yang paling banyak dilaporkan masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Tercatat sebanyak 302 (40,1 persen ) laporan masyarakat terkait pemerintah daerah.
Di tempat kedua, disusul kelompok instansi kepolisian dengan 133 (17,6 persen ) laporan masyarakat, kemudian BUMN/BUMD sebanyak 83 (11 persen) laporan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebanyak 51 (6,7 persen) laporan dan posisi kelima tertinggi dilaporkan adalah instansi pemerintah/kementerian dengan 44 (5,87 persen) laporan.
Namun, bila dilihat dari aspek substansi, maka yang paling banyak dilaporkan adalah substansi kepolisian dengan 124 (16,4 persen) laporan, substansi agrarian 118 (15,6 persen) laporan, persoalan kepegawaian sebanyak 69 (9,1 persen) laporan, substansi peradilan dengan 50 (6,6 persen) laporan dan di urutan kelima adalah laporan dengan substansi hak sipil dan politik sebesar 40 atau 5,3 persen.(iN/DN)




