Daerah

Jumlah Janda dan Duda di Kabupaten Sergai Diprediksi Meningkat Pesat

Gambar ilustrasi

SERGAI, desernews.com

Diprediksi jumlah janda dan duda di Kabupaten Sergai bakal meningkat pesat.Hal ini sejalan dengan tingginya kasus perceraian di Kabupaten Sergai tahun 2021.

Menurut data Pengadilan Agama Sei Rampah, sejak Januari hingga 25 November 2021, kasus perceraian di Kabupaten Sergai sudah mencapai 1.127.

Dari jumlah tersebut, 90 persen diantaranya adalah cerai gugat, yaitu permintaan cerai yang dilakukan oleh pihak istri, sedangkan 10 persen lagi adalah cerai talak yang dilakukan oleh pihak suami.

“Data ini baru sampai 25 November 2021. Maka jika dibandingan kasus perceraian tahun ini lebih tinggi dari pada tahun 2020 lalu,” kata Humas Pengadilan Agama Sei Rampah, Istiqomah Sinaga, Minggu (28/11/2021).

Dalam pesidangan, kata Istiqomah, baik kasus cerai gugat maupun cerai talak, pihak pengadilan agama berupaya terlebih dahulu untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak.

“Terlebih dahulu melakukan mediasi apabila kedua belah pihak datang, dan mediasi pun ada juga yang berhasil ada juga tidak. Namun apabila salah satu pihak tidak hadir dalam persidangan yang dilakukan beberapa kali maka jatuhlah cerai atau talak,” ujar Istiqomah.

Beberapa faktor menjadi penyebab dalam kasus cerai gugat yang dilakukan istri dikarenakan persoalan yang terjadi di dalam rumah tangga.

Misalnya, kurang atau tidak memberikan nafkah, perselingkuhan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Dalam kasus cerai gugat yang dilakukan yang oleh pihak istri, ada juga disebabkan oleh, mabuk-mabukan suaminya, judi, dan narkoba. Maka sang istri melakukan cerai gugat,” ujar Istiqomah.

Istiqomah menambahkan, sedangkan kasus cerai talak yang dilakukan oleh sang suami kebanyakan masalah cekcok atau tidak ada kesepahaman adalam kehidupan rumah tangga mereka.

“Dalam kasus baik cerai gugat maupun cerai talak rata-rata umur 40 tahun ke bawah atau masa perkawinan mereka 3-10 tahun,” tutup Humas Pengadilan Negeri Agama Sei Rampah, Istiqomah Sinaga.(trib/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close