Daerah

Wanita Paruh Baya Diringkus Polisi Saat Duduk Dibelakang Rumah, 2,09 Gram Sabu Gagal Edar

BS perempuan terduga pengedar sabu diamankan Polisi (Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Kasus peredaran sabu di wilayah hukum Polres Karo tetap saja ada dan kali ini yang terlibat ialah seorang perempuan berinisial BS (43) warga Desa Lau Kesumpat Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo.

Unit Reskrim Polsek Lau Baleng menangkap terduga pengedar, Rabu (8/03/2023) sekira pukul 12.00 wib dari belakang salah satu rumah di Desa Lau Kesumpat Kecamatan Mardingding.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny
Nicolas Sidabutar, SH MH SIK.MH melalui Kapolsek Mardinding AKP Donal Tambunan, S.H, kepada wartawan, Sabtu (12/3/2023) sekira jam 09:30 wib membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan AKP Donal, perempuan tersebut berinisial BS ditangkap petugas dan langsung digeledah dan ditemukan sabu dari kantong celananya sebelah kanan.

Sebelumnya, bahwa ada informasi yang diterima terkait sering adanya
transaksi jual beli narkotika di salah satu rumah di Desa Lau Kesumpat dan langsung dilakukan penyelidikan.” Jelas Tambunan.

Lanjutnya lagi, sabu itu ditemukan dari kantong celananya sebanyak 13 paket di plastik klip bening berles merah, setelah ditimbang seberat Bruto 2.09 gram. Juga turut diamankan uang tunai sebesar 385 ribu rupiah yang diduga uang hasil penjualan sabu dan pengakuannya sabu itu adalah miliknya untuk diedarkan.

“Saat ini BS dan barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Karo, sedangkan pasal yang menjeratnya dikenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.” Tutup AKP Donal Tambunan.(FS-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close