Termakan Bujuk Rayu, Pardede Setubuhi Gadis Dibawah Umur Sebanyak 4 Kali Di Hotel Kelas Melati, Orang Tua Lapor Polisi

Tanah Karo, desernews.com
Setubuhi seorang wanita berinisial M.Boru Sinaga (16) yang masih berstatus pelajar warga Kecamatan Merek sebanyak empat kali dalam semalam di kamar Hotel Permata Dusun Aek Hotang Desa Pangambatan Kecamatan Merek, sehingga pelaku FG. Pardede (19) terpaksa berurusan dengan Polisi dan harus berlebaran didalam bui.
Pasalnya warga Dusun Silaban Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai ini diadukan orang tua dari M. Boru Sinaga (16) ke Polres Karo dengan Nomor : LP / B / 326 / IV / 2022 / SPKT / Polres Tanah Karo /Polda Sumatera Utara Tanggak 20 April 2022 atas nama pelapor Natalia Boru Sinaga.
Menurut data yang diperoleh wartawan dari penyidik Reskrim UPPA Polres Karo, Rabu (20/4/2022) sore, bahwa kejadian pada hari Selasa (19/4/2022) sekira pukul 20.00 wib di Hotel Permata Dusun Aek Desa Pangambatan Kecamatan Merek.
Terungkapnya kasus ini karena S.Boru Sinaga tidak pulang kerumah sehingga orangtuanya melakukan pencarian dan menemukannya bersama dua orang laki-laki yakni FG. Pardede dan AF. Sihombimg di salah satu kamar Hotel Permata itu sekira jam 20:00 wib.
Mendapati anaknya bersama dua orang laki-laki, orang tua M.Boru Sinaga langsung mengamankan
dan membawanya ke Polres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat diintrogasi Penyidik Unit PPA Polres Karo terhadap korban, dia mengakui bahwa pada hari Selasa (19/4) sekira jam 08:00 wib dia masuk kedalam kamar di Hotel Permata dan melakukan hubungan intim dengan FG.Pardede.
Saya dirayu dengan mengatakan, “Setianya aku sayang, saya bertanggung jawab dan kunikahi kam Sayang”, kata FG.Pardede kepada korban sehingga terjadi hubungan layaknya suami istri.”Jelasnya.
Dilanjutnya lagi, persetubuhan sebanyak empat kali dilakukan kedua pasangan yang belum menikah ini sehingga keduanya tertidur di kamar hingga pukul 19.00 wib.
Setelah bangun, FG. Pardede menghubungi A.F Sihombing untuk meminjam sepeda motor untuk mengantarkan korban kerumahnya, tapi korban tidak mau pulang.
Karena hari sudah larut malam hingga jam 23.00 wib korban belum juga pulang dan dilakukan pencarian ke Hotel tersebut sehingha pintu didobrak pintunya.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh FG.Pardede terhadap anaknya, maka kasusnyapun dilaporkannya ke Polres Karo. Adapun barang bukti yang diamankan,1unit Handphone,1 buah kemeja berwarna putih lengan pendek,1 potong rok berwarna biru tua.
Pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2), Pasal 82 ayat (1) dari UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.(Fs-Ring)




