Terindikasi Edarkan Ganja, Keling Dilinting Tekab Dipinggir Jalan, Barbutnya 31,75 Gram

Tanah Karo, desernews.com
Salah seorang warga berinisial SA Alias Keling (28) tidak dapat berbuat banyak saat diamankan anggota Sat Res Narkoba Polres Karo dari desa Kutambaru, tepatnya di pinggir jalan, Kamis (28/7/2022) sekira pukul 11:00 WIB.
Setelah diamankan, Polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap Keling yang mengaku sebagai warga Desa Kutambaru Kecamatan Munte yang berprofesi sebagai petani ini dan ditemukan Narkotika jenis ganja kering.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar,SH.SIK.MH kepada wartawan melalui Kasat Narkoba AKP H.Tobing,SH membenarkan adanya penangkapan tersebut terkait kepemilikan narkotika jenis ganja.
Dijelaskannya, Keling ditangkap terkait adanya laporan dari masyarakat sehingga anggota Res Narkoba langsung menindak lanjuti serta melakukan penyelidikan.
Setelah diamankan, petugas menggeledahnya dan ditemukan 1 bungkus plastik asoi warna merah berisikan 3 paket Narkotika jenis ganja yang berada di kantong depan sebelah kanan celana yang pakainya.
Saat interogasi, Keling mengaku masih ada menyimpan ganja didalam rumahnya sehingga personil Satresnarkoba bergerak menuju rumahnya di Desa Kutambaru Kecamatan Munte.
Dari rumah Keling ditemukan 1 bungkus plastic asoi warna merah berisikan 2 paket jenis ganja berada di bawah rak sepatu dan 1 buah Handphone berada di atas meja ruang tengah rumah pelaku.
Total keseluruhan barang bukti yang disita berupa 5 paket ganja kering meliputi daun, ranting dan biji setelah ditimbang dengan berat brutto 31,75 gram. “Dari hasil pemeriksaan Keling mengakui, bahwa ganja itu miliknya dan Keling sudah ditahan si polres Karo dan kasusnya dalam proses hukum”Jelas Tobing (Fs-Ring)




