Daerah

Bupati Karo Keluarkan Surat Edaran: Tempat Pedagang di Berastagi Ditata, Terminal Difungsikan

Pasar Tradisional Kota Berastagi Kabupaten Karo Sumut.(Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Kota Berastagi Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo Provinsi Sumut yang sering disebut sebagai kota turis. Namun terlihat kesemerautan Kota Berastagi diseputaran pasar tradisional dan ini Pemkab Karo harus melakukan penataan afar terlihat indah dan bersih.

Menanggapi keluhan masyarakat, Bupati Karo Cory S. Sebayang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan melaksanakan penataan kota Berastagi khususnya di Pusat Pasar dan terminal.

Begitu juga dilakukan pembersihan para pedagang yang berjualan di bahu jalan maupun diatas torotoar supaya kota Berastagi terlihat indah dan tertata.

Sedangkan surat edaran dari Bupati Karo Cory S. Sebayang telah disebarkan kepada pedagang pada hari Selasa (21/1/2025).

Surat itu berbunyi dan meminta kepada pedagang pusat Pasar Berastagi untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban serta keindahan Kota Berastagi sebagai salah satu daerah wisata.

Setelah selesainya nanti pengerehapan los jahe-jahe, Pemkab Karo akan melaksanakan penataan kembali pedagang di Pusat Pasar Berastagi dan sekitarnya serta mengembalikan fungsi terminal sebagai mestinya “Ujarnya.

Lanjut disampaikannya, kami menghimbau kepada pedagang agar dapat memenuhi ketentuan – ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak berjualan di area terminal dan menggelar barang dagangannya di torotoar maupun dibahu jalan atau lokasi lain yang tidak diperuntukkan untuk berdagang.

2. Bagi pedagang korban kebakaran Los Jahe Jahe agar segera menempatkan tempat berdagangnya di Los Jahe Jahe.

3. Tidak memasang tenda diatas torotoar dan begitu juga di badan jalan.

4. Mempergunakan tempat berjualan atau lapak sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan di Los Jahe Jahe.

Surat edaran ini juga ditembuskan kepada, Dandim 0205/TK Letkol Inf Ahmad Afriyani Rangkuti, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, Kepala Kejaksaan Negeri Karo Darwis Burhansyah S.H.M.H, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Perhubungan, Camat Merdeka, Lurah TL Mulgap II dan Lurah Tambak Lau Mulgap I Berastagi.
Demikian kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih, ” ucap Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang melalui surat edaranya.

Ditempat terpisah, R Tarigan Tambak mengatakan, saya mewakili pedagang sangat menyambut baik atas surat edaran Bupati Bupati Karo karena sudah bisa berjualan di dalam Los Jahe Jahe.

Selama ini kami berjualan diatas badan jalan dan kami harapkan hal ini terlaksana dan kami minta juga agar Bupati Karo tegas dalam menangani permasalahan pedagang ini,” ujarnya.(FS-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close