Larikan Sepeda Motor Pelanggan, Pekerja Doorsmer Dijemput Polisi di Aceh Tenggara

Tanah Karo, desernews.com
Salah seorang pekerja doorsmer berinisial DSL (22) kini merasakan dinginnya sel Polsekta Berastagi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pasalnya, warga Desa Gurusinga Kecamatan Berastagi ini dijemput Polisi dari Aceh Tenggara terkait kasus penggelapan satu unit sepeda motor yang dilakukannya pada hari Minggu (26/11/2023) beberapa hari lalu sekira jam 14:00 wib di Kedai Kopi Karya Bangun disimpang Perumahan Korpri Desa Gurusinga Kecamatan Berastagi.
Data yang diperoleh wartawan dari Polsekta Berastagi, kejadian ini bermula Kartana Brata Tarigan (44) warga Kuta Gadung Berastagi menyuruh adiknya Salomo Tarigan (36) untuk menyuci sepeda motornya kepada DSL yang bekerja sebagai doorsmer.
Setelah Salomo Tarigan menyerahkan sepeda motor abangnya kepada DSL, diapun langsung pergi main Futsal dan kembali sekira jam 18:00 wib untuk mengambilnya, namun sepeda motor itu tidak berada di doorsmer itu begitu juga DSL.
Melihat gelagat tidak baik, kasus ini pun langsung dilaporkannya ke Polsekta Berastagi dan Polisi langsung melakukan penyelidikan.
“Tiga minggu dilakukan penyelidikan dan pencarian akhirnya diketahui keberadaan DSL berada di Lawe Deski Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara. DSL berikut sepeda motor milik korban berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsekta Berastagi,” ujar Kapolsekta Berastagi Kompol Victor Simanjuntak.
Lanjutnya lagi, saat diamankan, DSL berterus terang atas perbuatannya dan langsung dibawa menuju Polsekta Berastagi untuk dilakukan proses hukum. Pelaku sudah ditahan disel Polsekta Berastagi dan dijerat dengan Pasal 373 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelas Kapolsekta Berastagi.(FS-Ring)




