Aceh Darussalam

Ketua Pengadilan Tinggi Adakan pembinaan di Kalangan Pengadilan Negeri BNA dan berpesan Jangan Obral Putusan Bebas

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh adakan pembinaan di kalangan Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu 23 September 2026 di Banda Aceh.

Banda Aceh, desernews.com
Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr Sutio Jumagi Akhirno, SH, MH, meminta kepada semua Warga Pengadilan Negeri Banda Aceh (PN BNA) agar mentaati ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6, Nomor 7, Nomor 8 Tahun 2016 terkait kedisiplinan hakim dan Aparatur Peradilan. Hal itu disampaikan Ketua pengadilan Tinggi Banda Aceh ketika mengadakan pembinaan warga pengadilan Negeri Banda Aceh Rabu, 23 September 2026 di Banda Aceh.

Selain itu, Sutio juga meminta agar para hakim jangan mengobral putusan bebas, karena putusan bebas menurut ketentuan baru tidak lagi bisa dilakukan upaya hukum banding dan kasasi. Tetapi jika memang harus bebas, ya silakan bebaskan, sepanjang benar-benar tidak terbukti,” tegas Pak KPT.

Ketua Pengadilan Tinggi didampingi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi dan para Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc Tipikor serta Panitera dan Sekretaris melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja Pengadilan Negeri Banda Aceh. KPT dan WKPT melakukan Pembinaan. Sedangkan para Hakim Tinggi, Panitera, dan Sekretaris akan melakukan pengawasan sesuai dengan bidang-bidang yang telah ditentukan surat keputusan KPT.

Dalam pembinaan kepada semua Hakim, semua panitera, dan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Banda Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi menegaskan kepada semua aparatur PN BNA agar benar-benar bekerja secara jujur dan berintegritas.

“Jangan coba-coba KKN, ingat keluarga, ingat masa depan dan jaga marwah institusi kita sebaik mungkin,” tegasnya.

“Saya mengingatkan agar anda bekerja benar-benar mengedepankan integritas dengan mengoptimalkan kualitas & profesionalitas terutama perkara tindak pidana korupsi dan perkara penting yang menarik perhatian masyarakat. Kepada pimpinan PN Banda Aceh agar benar2 memilih majelis hakim yang berintegritas, profesional & memiliki kapasitas untuk menangani perkara2 tertentu,” ucapnya.

“Saya tidak menakut-nakuti dan intervensi, tapi hanya memberi peringatan tegas. Jangan sampai dengan gaji dan tunjangan yang sudah sangat memadai anda melakukan kecurangan berupa KKN yang bisa membuat hancur reputasi dan kepercayaan masyarakat kepada jajaran peradilan,” pesannya.

“Tetapi jika anda benar, jangan takut, sepanjang putusan anda benar-benar berlandaskan hukum dan keadilan serta berdasarkan hati nurani dan fakta-fakta di persidangan, setelah itu sandarkan pertimbangan dan putusan anda pada Allah Yang Maha Kuasa,” tegas KPT dengan mimik serius.

Ist.

Selanjutnya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, A Bondan, meminta perhatian serius terhadap perkara yang diputus bebas. Perlu dicermati bagaimana putusan banding dan kasasi terhadap putusan bebas.

“Para Hakim perlu mengevaluasi sendiri setiap pertimbangan dan putusan yang telah dibuatnya, apakah putusan tersebut dikuatkan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi dan tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Ini penting dilakukan agar semua kita meningkatkan kualitas. Jadi dengan cara mengecek bagaimana keberadaan putusan pada peradilan banding dan kasasi, anda bisa belajar dari putusan-putusan tersebut,” ungkap A. Bondan, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh.(T. Jamaluddin)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close