Advertisement

Soal Kasus Pemerasan Rp 200 Juta, Wakapolsek Medan Helvetia Dicopot dari Jabatan dan Diperiksa Propam

KORBAN dugaan pemerasan Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan, Muhammad Jefri Suprayudi, dan kuasa hukumnya Roni Prima Panggabean

Medan, desernews.com
AKP Dedi Kurniawan dicopot dari jabatan Wakapolsek Medan Helvetia dalam rangka pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan senilai Rp 200 juta.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja bahwa Dedi dicopot dan menjadi perwira menengah di Polrestabes Medan.

“Yang bersangkutan (Dedi) sudah di Pama (perwira pertama) kan di Polrestabes Medan,” tutur Kabid Humas Polda Sumut seperti dikutip tribunmedan.id, Selasa (22/12/2020).

Tatan menyebutkan bahwa yang bersangkutan saat ini tengah diperiksa oleh Propam Polda. “Sedang dalam riksa,” cetusnya.

Ia menyebutkan bahwa pencopotan tersebut sudah dilakukan sejak beberapa hari yang lalu namun tidak merincikan kapan tepat waktunya. “Beberapa hari yang lalu,” ungkapnya.

Sementara Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean menanggapi pencopotan Wakapolsek AKP Dedi Kurniawan dalam rangka pemeriksaan.

Pardamean menyebutkan bahwa anggotanya tersebut dalam rangka pendisiplinan maka dipindahkan ke Polrestabes Medan. “Didisiplinkan ke Polres, displinkan dulu. Minggu-minggu ini,” tuturnya, saat dikonfirmasi tribunmedan.id, Selasa (22/12/2020).

Ia menyebutkan bahwa posisi Wakapolsek nantinya akan menjadi urusan pimpinan. “(Penggantinya) itu urusan pimpinan,” bebernya.

Lebih lanjut, Pardamean menyebutkan bahwa terkait kasus pemalsuan surat Mobil Pajero Sport M Jefri Suprayudi, masih dalam proses di Polsek Medan Helvetia. “Masih kita proses, nanti kita kabari,” ungkapnya.

Pengaduan itu tertuang dengan Nomor :SPSP2/3419/XI/2020/BAGYANDUAN, tertanggal 27 November 2020.

Roni Prima Panggabean, kuasa hukum Jefri, mengatakan, pengaduan Jefri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, pungli serta ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh AKP Dedi Kurniawan, serta Ipda Rudianto Manurung dan Bripka KH Sembiring selaku penyidik Reskrim.

Ia menyebutkan, Wakapolsek Helvetia melakukan pemerasan terhadap kliennya dengan meminta uang Rp 200 juta.

Kata dia, Jefri diperas terkait kasus kepemilikan kendaraan mobil bodong, alias tidak melengkapi surat-suratnya. Padahal, menurut Roni, kliennya memiliki kendaraan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau memang tidak asli (bodong), kuping saya taruhannya,” ujarnya saat ditemui di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Selasa (15/12/2020).

Ia pun berharap Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin memberi atensi atas kasus ini. “Kapolda harus bertanggung jawab karena kasus pemerasan ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolda Irjen Pol Martuani Sormin tak memberikan komentar panjang terkait masalah ini. “Sudah diperiksa Propam,” ucapnya singkat kepada awak media.

Pada kesempatan yang sama, Jefri menjelaskan kronologi kejadian dugaan pemerasan tersebut. Jefri mengatakan, awalnya ia sedang makan di tempat kuliner Mega Park, Jalan Kapten Muslim, pada 11 September 2029 lalu.

Saat itu, ia dihampiri oleh beberapa personel Polsek Helvetia. Dia awalnya dituduh membawa narkotika jenis sabu. Di lokasi Mega Park, ia diperiksa oleh aparat kepolisian.

Setelah tidak terbukti membawa narkoba, kemudian oknum polisi tersebut meminta Jefri Suprayudi menunjukkan surat mobilnya bermerek Pajero Sport. “Saya tunjukkan suratnya, dan mereka tidak terima dan langsung bawa saya ke polsek,” jelasnya.

Saat berada di Polsek Helvetia, petugas kembali melakukan pemeriksaan dengan meminta melepaskan seluruh pakaian. Tak terbukti pengguna dan pengedar narkoba, Jefri mengatakan oknum polisi itu mencari kesalahan lain agar ia bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Ia pun dituduhkan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor Pajero Sport miliknya. Setelah berstatus tersangka, Jefri heran melihat sikap aparat Polsek Helvetia yang malah meminta dia menyerahkan uang Rp 400 juta. Uang tersebut agar Jefri bisa bebas dari masalah pemalsuan dokumen.

Jefri pun menyatakan tidak memiliki uang sebanyak itu. Kemudian, Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan meminta Jefri agar segera menyiapkan uang Rp 200 juta.

“Saya berikan uang 200 juta langsung cash kepada Wakapolsek,” terangnya.

Setelah kejadian ini, ia semakin kesal karena mendapati ponsel dipergunakan chating dengan orang lain.

Mobil Pajero Sport yang disita polisi pun dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Jefri akhirnya melapor ke Mabes Polri, dan kemudian diteruskan ke Propam Polda Sumut.

Terkait aduan tersebut, AKP Dedi juga melayangkan laporan ke Polda Sumut. Laporan terhadap Jefri itu, terkait dugaan pencemaran nama baik. (tribunnews.com)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih