Seorang Pria Pengedar Sabu Diringkus Polres Tebingtinggi

Tebingtinggi, desernews.com
Personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang laki-laki pengedar narkotika jenis sabu di Desa Bangun Rejo, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Pelaku yang diamankan yakni JW (37) warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergai.
“Pengedar sabu itu diringkus petugas pada Selasa (16/5) malam sekira pukul 20.32 WIB,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Rabu.
Agus menyebutkan personel mengamankan barang bukti tiga bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal di duga narkotika jenis sabu seberat 0,58 gram.
Pada Selasa (16/5) sekira pukul 17.30 WIB Satres Narkoba PolresTebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergai, sedang terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya personel bergerak menuju ke lokasi dan melihat satu orang laki-laki dewasa diduga pelaku sedang duduk di kebun sawit. Kemudian salah seorang personel melaksanakan “under cover buy”.
Selanjutnya saat pelaku menunjukkan barang diduga narkotika jenis sabu dari dalam saku celana dilakukan penangkapan.
Kasi Humas menambahkan, hasil interogasi diketahui bahwa pelaku mendapat barang tersebut dari orang yang tidak dikenal di wilayah Kecamatan Dolok Merawan.
Selanjutnya pelaku dan semua barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses lebih lanjut.
“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Agus.(ant/DN)




