Pembangunan Gudang LPG di Lubuk Pakam Diduga Tanpa PBG Sebabkan Genangan Air di Jalan

Lubuk Pakam, desernews com Pembangunan gudang gas LPG di lokasi perumahan warga dan di dekat SMP Negeri 2 Lubuk Pakam Kelurahan Syahmad Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang saat ini sedang dalam pekerjaan. Diduga bangunan tersebut tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menggantikan aturan lama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selain itu pembangunan gudang LPG tersebut juga tidak dilengkapi dengan saluran air pembuangan.
Sehingga jalan umum di depan rumah warga terendam air menyerupai kolam ikan. Sebab air buangan dari rumah warga meluap ke jalanan dikarenakan terputusnya saluran pembuangan air di sana.
Salah seorang pekerja bangunan mengatakan bahwa mereka membuat gudang gas LPG.
Namun pekerja bertubuh kurus itu menolak memberikan keterangan kenapa bangunannya tidak mencantumkan PBG.
“Kalau soal PBG aku kurang tau pak,”kata pekerja itu seraya menolak menyebut nama.
Menurut keterangan Adi, salah seorang warga di sana pemilik bangunan tidak melengkapinya dengan saluran air buangan, sehingga air limbah dari rumah warga terhenti di paret depan rumahnya masing-masing. Saluran air warga terputus dan menimbulkan genangan.(01/DN)




