Sadis! Aniaya Keponakan Hingga Opname, Pasutri Diciduk Polisi dan Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak

Tanah Karo, desernews.com
Sungguh tega Pasutri ini dan dianggap tidak berperikemanusiaan dan tega menganiaya korbannya berinisial A (4) tak lain keponakannya sendiri sehingga kritis dan terpaksa opname di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Kekejaman fisik dialami korban dilakukan oleh pamannya, Josis Sembiring (30) bersama bibiknya, Pal Mariati (24) keduanya warga Desa Gurukinayan Kecamatan Payung Kabupaten Karo.
Akibat perbuatannya, kedua Pasutri ini terpaksa berhadapan dengan hukum dan endingnya masuk penjara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas M. Sahril Lubis kepada wartawan, Senin (26/9/2022) membenarkan adanya kasus penganiyaan ini.
Dijelaskan, terungkapnya kasus ini setelah Kades Desa Gurukinayan melaporkannya ke Polsek Payung pada (24/9/2022) beberapa hari lalu setelah korban dibawa ke RSU Kabanjahe untuk menjalani perawatan.

“Korban sudah empat hari dirawat di RSU Kabanjahe akibat luka yang dideritanya dan setelah itu Kades melaporkannya”Ujarnya.
Lanjutnya lagi, mendapat adanya info kejadian itu, pihak UPPA Polres Karo langsung mengecek kepastiannya ke RSU Kabanjahe dan hasil dari pihak RSU, bahwa kondisi menurun tanpa kesadaran dan harus dirujuk ke rumah Sakit di Medan disebabkan ada pendarahan di otak dan pada tubuh korban banyak luka pukul, cakar serta bekas sundutan rokok.
“Korban saat ini sedang dirawat intensif di RS Bhayangkara Medan, namun masih dalam keadaan koma.”Ujarnya.
Disambungnya lagi, menurut informasi, bahwa kedua orang tua korban sudah bercerai dan tinggal di Jakarta sehingga Pal Mariati (Bibiknya) membawanya ke Desa Gurukinayan pada Bulan November 2021 lalu.
Kekesalan Pasutri ini akibat himpitan Ekonomi, apalagi orang tua korban tidak pernah mengirimkan uang dan mereka melampiaskannya dan menganiaya korban dengan rotan, memukuli dengan hanger jemuran pada bagian kaki, paha, punggung badan, kepala korban dan 3 jari pada tangan sebelah kiri terindikasi mengalami patah.
Selain itu, Josis Sembiring berulang kali menyundutkan api rokok keperut korban, mencakar wajah dan leher korban dan mendorong korban sehingga terjatuh. Keduanya juga sering tidak memberikan makanan kepada korban.
Saat dilakukan pencarian keberadaan Josis Sembiring dan Pal Mariati oleh Polisi, Pasutri ini berusaha melarikan diri namun Polisi berhasil menangkapnya di daerah Desa Payung, Sabtu (24/9/2022).
“Kedua pelaku sudah diamankan dan Josis sudah ditahan, mereka mengakui perbuatannya, sedangkan Pal Mariati ditangguhkan karena sedang hamil, namun tetap wajib lapor Senin dan Kamis setiap Minggunya.
Untuk kasus ini, keduanya dikenakan pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara”Jelas Sahril Lubis.(Fs-Ring)




