Privatisasi Parkir Banda Aceh Bungkam Potensi Lokal dan Ancam Pekerja Informal

Banda Aceh, desernews.com
Keputusan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh yang secara drastis menyerahkan pengelolaan perparkiran tepi jalan umum kepada perusahaan swasta dari luar daerah memicu kecaman keras dari kalangan akademisi.
Kebijakan ini dinilai bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan sebuah bentuk disorientasi fundamental yang secara langsung menggerus hak dan kedaulatan ekonomi warga lokal. Hal itu disampaikan oleh
Analis Kebijakan Publik dan Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Nasrul Zaman, kepada wartawan Sabtu, 25 Juli 2026 di Banda Aceh.
Lebih lanjut Nasrul menegaskan bahwa langkah Pemko Banda Aceh ini merupakan degradasi terhadap potensi sumber daya manusia dan kelembagaan lokal. Pengambilalihan oleh korporasi eksternal ini seolah memberikan stigma bahwa tidak ada satu pun elemen di Ibukota Aceh yang mampu mengelola retribusi parkir secara profesional.
“Lebih ironis lagi, privatisasi ini membawa dampak domino yang sangat merusak, yakni perekrutan juru parkir yang didatangkan dari luar Aceh,” tegas Dr. Nasrul Zaman.
Ditengah dinamika ekonomi pascapandemi yang masih menyisakan ketidakpastian, sektor perparkiran sejatinya adalah jaring pengaman sosial (social safety net) yang krusial bagi warga kelas menengah ke bawah. Ketika ruang ini dirampas, angka pengangguran lokal terancam melonjak.
Selain itu, perputaran uang dari retribusi yang seharusnya menggerakkan ekonomi lokal justru berpotensi memicu capital flight atau mengalir keluar dari sirkulasi ekonomi Banda Aceh.
Sebagai solusi yang jauh lebih bermartabat, Pemko Banda Aceh didesak untuk memberdayakan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).
Banda Aceh memiliki keunggulan struktur pemerintahan gampong yang berada langsung di lokasi pusat keramaian. “Jika pengelolaan diserahkan melalui skema bagi hasil yang adil dengan BUMG, juru parkir dapat direkrut dari pemuda gampong setempat. Ini akan menciptakan rasa memiliki (sense of belonging), meningkatkan keamanan, dan uangnya akan langsung memajukan ekonomi gampong,” tambahnya.
Oleh karena itu, Pemko Banda Aceh dituntut untuk segera membatalkan kesepakatan dengan pihak ketiga ini dan mengembalikan ruang ekonomi tersebut kepada warga. Pemerintah tidak boleh menjadi fasilitator bagi pihak luar untuk meminggirkan potensi ekonomi warganya sendiri.(TJ/DN)




