
Tebing Tinggi, Desernews.com
Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan menggelar Rapat Pertimbangan Teknis Pertanahan sebagai bagian dari proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pada Jumat (24/10/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi dan dihadiri oleh unsur teknis terkait yang tergabung dalam Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan.
Rapat tersebut bertujuan memastikan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah Kota Tebing Tinggi berjalan selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui rapat ini, Kantor Pertanahan menegaskan komitmennya dalam mewujudkan penataan ruang yang berkelanjutan, tertib administrasi pertanahan, serta mendukung pembangunan kota yang terarah dan berdaya saing.
“Kegiatan ini menjadi wujud sinergi antara berbagai unsur teknis dalam memastikan kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan kebijakan tata ruang daerah. Kami berupaya agar setiap proses berjalan transparan, efisien, dan sesuai koridor hukum,” ujar Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi di sela kegiatan.
Selain membahas aspek teknis pemanfaatan ruang, rapat juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam pengendalian dan pemberdayaan pertanahan. Sinergi ini diharapkan dapat meminimalkan potensi pelanggaran tata ruang serta memperkuat sistem pelayanan publik di bidang pertanahan.
“Dengan adanya rapat ini, setiap permohonan pemanfaatan ruang dapat ditelaah secara menyeluruh, baik dari sisi teknis maupun administratif. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kelestarian lingkungan,” tambahnya.
Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Program seperti PKKPR menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung terciptanya tata ruang yang harmonis antara kepentingan publik, ekonomi, dan lingkungan.
Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi juga tengah menguatkan komitmen menuju Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang bersih, cepat, dan berkualitas. Dengan kerja nyata dan kerja cerdas (real work and smart work), Kantah Tebing Tinggi siap berkontribusi dalam pembangunan daerah yang tertata dan berkelanjutan,” tutupnya. (Red/BS/DN)




