Tokoh Masyarakat Petumbukan: Siswa SMP Negeri 2 Galang Justru yang paling Dizalimi

Galang, desernews.com
Toko masyarakat Petumbukan, Sudarmadi SH menilai sikap egois dan kesombongan pihak Al Washliyah Galang yang ngotot meminta siswa siswi SMP Negeri 2 keluar dari tanah wakaf Al Washliyah secara fisikologis membuat ratusan murid SMP Negeri 2 Galang tertekan mentalnya.
Hal itu dikatakan Sudarmadi kepada awak media saat diminta tanggapannya soal kisruh bangunan Gedung SMP Negeri 2 Galang, antara Al Washliyah dengan Pemkab Deli Serdang, Senin (15/07/2025).
“Saya melihatnya siswa siswi SMP Negeri 2 justru yang paling dizalimi. Mereka secara fiikologis anak anak SMP Negeri 2 itu seperti terkena serangan bom Gedung sekolahnya. Mereka terpaksa harus pindah dan mengungsi sekolahnya. Ini tidak baik bagi perkembangan psikologis anak anak itu. Ada 520 murid mentalnya berantakan akibat dari egois dan kesombongan Al Washliyah”, ujar Sudahmadi.
“Jadi kalau cerita siapa yang dizholimi, menurut saya justru siswa siswi SMP Negeri 2 yang paling dizholimi. Mereka ini terpaksa ditumpangkan belajar di tempat lain, di gedung SD Desa Pisang Pala. Sementara murid murid MTs Perguruan Al Washliyah sudah memang kian memiliki gedung. Kalau pun mereka dapat bangunan eks Gedung SMP Negeri 2,
Sudarmadi mrupakan salah seorang anggota Tim 7 yang mendapat mandat dari PD Al-Wasliyah Deli Serdang untuk membebaskan Aset Alwashliyah di Desa Petumbukan.
Mantan Ketua BPD Desa Petumbukan itu mengatakan tanah tempat berdirinya bangunan SMP Negeri 2 itu secara hukum memang benar menjadi milik Al Washliyah. Tetapi hukum tidak hanya bicara soal kebenaran. Tetapi juga masalah sosial dan kemanfaatan juga menjadi bahan pertimbangan.
Untuk itu Sudarmadi mengharapkan kedua belah pihak, Al Washliyah dan Pemkab Deli Serdang kembali membuat kesepakatan dan perjanjian yang membawa kemanfaatan bagi semua pihak. Dimana perjanjian tersebut sifatnya memberi tenggang waktu 2 atau 3 tahun lagi sampai anak kelas 2 dan 3 di SMP Negeri itu menamatkan sekolahnya.
“Kita berharap Dibuat lagi satu kesepakatan yang sifatnya memberi tenggang waktu 2 sampai 3 tahun lagi bagi siswa siswi untuk menamatkan sekolahnya, apabila dalam waktu yang ditentukan berakhir, maka gedung itu menjadi milik Al Wasliyah. Kan ini menguntungkan Al Washliyah juga mendapat Gedung tanpa mengeluarkan uang”, tutur Sudarmadi.
Keberadaan bangunan gedung SMP Negeri 2 itu bukan liar atau illegal. Pemerintah membangunnya secara resmi dan tanahnya dibeli melalui akte jual beli, bukan menyerobot begitu saja. Kalau belakangan ternyata jual beli itu tidak syah, karena membeli kepada orang yang bukan berhak menjualnya, ini bukan karena disengaja atau diketahui. Tetapi waktu itu karena kurang kehati-hatian, jelas Sudarmadi
Menurutnya, pada dasarnya pemerintah berani membangun Gedung sekolah SMPN 2 itu karena ada dasar hukumnya. Kan pemerintah tidak boleh membangun di atas tanah yang bukan miliknya.
Jadi kesalahan pemerintah waktu itu tidak meneliti sebegitu jauh tentang permasalahan hak milik atas tanah. Artinya kalau sudah disetujui kepala desa dan ada orang yang mengaku sebagai penjual maka dilakukan jual beli.
Akhirnya kami melakukan gugatan. Waktu itu perkara MP Negeri 2 ini bergulir cukuplama di pengadilan. Perkaranya baru selesai tahun 1993 di Mahkamah Agung dengan putusan inkrah. Waktu itu Tim 7 tidak ada uang untuk melakukan eksikusi. Tahun 2009 barulah dilakukan eksikusi.
“Waktu itu seingat saya almarhum Heri selaku donatur memberikan uang 1 milyar untuk biaya eksikusi. Untuk mengerahkan keamanan saja dari Polres waktu itu kalau tidak salah sekitar Rp 300 juta” ucap Sudarmadi.
Ketika itu eksekusi dilakukan baru kepada rumah warga saja. Sedangkan Gedung SMP Negeri 2 belum dilakukan eksikusi. Karena dala surat eksikusi disebutkan, bahwa eksikusi dilakukan terkecuali kepada 2 objek bangunan pemerintah, yaitu gedung Puskesmas dan gedung SMP Negeri 2.
Selesai semua di eksekusi kecuali 2 bangunan pemerintah tersebut, maka tim7 melakukan loby loby kepada Pemkab Deli Serdang. Dari hasil loby loby Tim 7 diadakanlah pertemuan dengan Pemkab di kantor DPW Al Washliyah di Medan. Dalam pertemuan itu disepakati 10 tahun baru dapat dilakukan eksikusi terhadap 2 bangunan pemerintah itu, yakni Gedung puskesmas dan Gedung SMP Negeri 2.
“Sampailah 10 tahun, pengurus Al Washliyah sekarang dengan sombongnya tanpa memperhatikan sisawa siswi SMP Negeri 2 yang masih ada di dalam Gedung itu. Mereka merasa dirinya sudah benar. Memang betul benar ya kan. Maka terusirlah murid murid SMP Negeri 2 tadi bersama guru gurunya tanpa ada komunikasi dan konsolidasi dengan orang tua murid dan masyarakat”, jelas Sudarmadi.
Dikatakan Sudarmadi, mereka dari Tim 7 ketika itu terkejut. Masyarakat menyalahkan mereka, seakan akan murid murid SMP Negeri 2 terusir gara gara ulah mereka.
“Nama Tim 7 jadi jelek dan buruk dimata masyarakat. Seakan akan gara gara Tim & murid murid SMP Negeri 2 terusir. Sementara pengurus Al Washliyah aman aman saja dan tenang tenang dan bahkan dapat duit lagi. Dari mana dapat ? yah sekolah itu. Murid baru mau masuk kan bayar (uang gedung) ya kan”.
Padahal dahulu, cerita Sudarmadi pengurus Al Washliyah tidak mau tahu. Bahkan dikatakan bahwa Tim 7 tidak berhak. Upaya Tim 7 untuk memperjuangkan tanah Al Washliya ditentang dan dikatakan bahwa Al Washliyah tidak bertanggungjawqab atas eksekusi yang dilakukan Tim 7. Karena yang mengesikusi bukan orang Al Washliyah.
“Memang betul kami bukan orang Al Wasliyah. Tetapi kami mendapat mandate dari PD Al Washliyah Deli Serdang semasa ketuanya almarhum Mujahiduddin. Jadi keberadaan kami legal mewakli inkrah Wasliyah di pengadilan. Walaupun kami bukan orang Al Washliyah tetapi kami atas nama Al Washliyah, ada akte notarisnya. Setelah menang lalu kami kembalikan kepada Al Washliyah. Mereka menganggap kami ini tidak ada apa apanya, Memang betul kami tidak ada apa apanya. ”, ujar Darmadi,
Sudarmadi mengaku kecewa karena Perguruan Al Washliyah, khususnya Al Washliyah Petumbukan kini dilihatnya telah berorientasi kepada bisnis. Sehingga tidak ada lagi pembedaan perlakuan terhadap murid yang berstatus anak yatim dan bukan anak yatim. (nur)




