Polres Tebingtinggi Ciduk Pelaku Tindak Pidana Narkoba Jenis Sabu

Tebingtinggi, desernews.com
Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres)Tebingtinggi, berhasil menangkap dua pria pelaku tindak Pidana Narkotika jenis Sabu.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto di Mapolres Tebing Tinggi, Senin (31/7/2023) menyampaikan, kedua tersangka berinisial AW (41) dan FPL (25), merupakan warga Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kota Tebingtinggi.
“Tersangka ditangkap Anggota saat berada di pinggir jalan di kawasan Jalan Gunung Sibayak Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi pada hari Kamis (27 Juli 2023) sekira pukul 17.30 WIB,” jelas AKP Agus.
“Dari tersangka ini, lanjut Kasi Humas, Polisi juga menyita barang bukti 2 bungkus plastik transparan berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 3,21 gram dan berat bersih 2, 66 gram, 1 bungkus plastik kresek warna biru dan 1 buah timbangan digital.
Kepada Polisi, tersangka mengakui barang bukti yang diamankan adalah milik mereka hingga untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, para tersangka diboyong ke Mako Polres Tebingtinggi Satresnarkoba.
“Kedua tersangka akan kita jerat melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkap Kasi Humas Polres Tebingtinggi.(Sty)




