Advertisement

Rangkaian Peringatan HBP ke 57, Rutan Sibuhuan Razia Kamar Warga Binaan

Kepala Rutan Kelas II B Sibuhuan,Bahtiar Sitepu.SH.MH bersama Kasat Sabhara dan sejumlah personel polisi dari Polres Padanglawas serta petugas pengaman Rutan melaksanakan razia dan pemeriksaan warga binaan

PALAS, desernews.com

Berkaitan dengan kegiatan Hari Bakti ke 57 Permasyarakatan Tahun 2021.RumahTahanan Kelas II B Sibuhuan,Kabupaten Padanglawas (Palas)melaksanakan rangkaian kegiatan razia ruang tahanan dan pemeriksaan Warga Binaan permasyarakatan(WBP),Selasa(6/4/2021)sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam razia yang dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas II B Sibuhuan, Bahtiar Sitepu.SH.MH ,turut melibatkan Kasat Shabara  Polres Padanglawas bersama anggota serta petugas pengamanan Rutan.

Kepala Rutan  Kelas II B Sibuhuan, Bahtiar Sitepu .SH.MH kepada awak media mengatakan,razia sel WBP dan pemeriksaan warga binaan  merupakan instruksi dari Dirjen Pemasyarakatan yang dilaksanakan secara  serentak disemua Rutan maupun Lapas seluruh Indonesia.

“Razia ini sesuai instruksi dari Dirjen Pemasyarakatan. Selain oleh pengamanan Rutan  juga melibatkan Aparat Kepolisian Polres Padanglawas(Palas),”katanya.

Kegiatan yang kita laksanakan pada malam ini  bagian dari rangkaian kegiatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP)ke-57,”terang Bahtiar Sitepu.

Dikatakan, hasil  razia dan penggeledahan pada malam ini di sel WBP dan pemeriksaan warga binaan,tidak ditemukan narkoba maupun senjata tajam.

“Sesuai hasil penggeledahan dan pemeriksaan satu persatu warga binaan, Rutan Sibuhuan ini zero dari bentuk sajam dan narkoba,”beber Bahtiar.

Disampaikan Bahtiar,pihaknya  terus melakukan pembenahan rumah tahanan berbekal tata nilai profesional,akuntabel,sinergi,transparan dan Inovatif (PASTI)yang dijunjung seluruh pengawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kata Bahtiar, tiga kunci permasyarakatan maju antara lain,deteksi dini keamanan dan ketertiban,berantas narkoba dan sinergitas dengan aparat penegak hukum,sebutnya.

Kepala Rutan Kelas II B Sibuhuan menambahkan, dari 10 prinsip permasyarakatan,salah satu pointnya adalah bahwa negara tidak berhak membuat mereka lebih jahat dari pada sebelum dijatuhui pidana,tandas Bahtiar Sitepu.(ISN/NB).

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih